Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Pastikan Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam

Dipost Tanggal : 15-09-2026
Admin Lintas21
Korban KM Virgo Transport 8 Teridentifikasi, Jasa Raharja Pastikan Serahkan Santunan Kurang dari 24 Jam
Jasa Raharja salurkan santunan ke korban KM Virgo

KENDARI – PT Jasa Raharja (Persero) menyerahkan santunan kepada ahli waris korban meninggal dunia dalam insiden kecelakaan KM Virgo Transport 8 yang melayani rute Surabaya–Banjarmasin.

Korban yang telah teridentifikasi yakni Reyner Falista Yosilianto, laki-laki, warga Dan Lacket, PA Gersari, Ngantang, Malang, Jawa Timur. Nama korban tercatat dalam manifest penumpang KM Virgo Transport 8.

Santunan tersebut diserahkan kepada istri korban, Mayang Widiawati, secara cashless melalui rekening ahli waris. Penyerahan dilakukan kurang dari 24 jam setelah korban berhasil teridentifikasi.

Penyerahan santunan dilakukan Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin, didampingi Wakil Menteri Perhubungan Suntana, Kepala Basarnas Marsdya TNI Mohammad Syafii, Gubernur Kalimantan Selatan H. Muhiddin, Kapolda Kalsel Irjen Pol Rosyanto Yudha Hermawan, Ketua KNKT Soerjanto Tjahjono, Wakapolda Kalsel Brigjen Pol Noviar, Kepala KSOP Kelas I Banjarmasin Heri Purwanto, serta Direktur Operasional Jasa Raharja Ariyandi.

Wakil Menteri Perhubungan menyampaikan duka cita mendalam kepada keluarga korban atas musibah tersebut. Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan, kata dia, terus melakukan pencarian dan penanganan korban secara maksimal.

“Kami juga memastikan proses identifikasi dan penanganan terhadap korban dilakukan dengan sebaik-baiknya, termasuk pemenuhan hak-hak korban dan keluarganya,” ujarnya.

Sementara itu, Direktur Utama Jasa Raharja Muhammad Awaluddin mengatakan penyerahan santunan merupakan bentuk kehadiran negara melalui Jasa Raharja.

“Ini merupakan bagian dari komitmen Jasa Raharja untuk memberikan kepastian pelayanan dan pemenuhan hak perlindungan bagi korban,” katanya.

Sesuai ketentuan, korban meninggal dunia memperoleh santunan sebesar Rp50 juta yang diserahkan kepada ahli waris yang sah.

Selain santunan dari Jasa Raharja, ahli waris juga mendapatkan perlindungan tambahan dari Jasaraharja Putera selaku anak perusahaan Jasa Raharja sebesar Rp20 juta, sesuai ketentuan polis asuransi pengangkutan yang dimiliki operator.

Awaluddin menambahkan, Jasa Raharja terus berkoordinasi dengan seluruh pemangku kepentingan dalam proses pendataan dan verifikasi korban.

“Kami terus melakukan koordinasi dengan semua pihak sehingga proses pendataan dan verifikasi dapat berjalan dengan baik. Terima kasih kepada seluruh stakeholder yang telah berkolaborasi dengan baik sehingga proses pendataan dapat dilakukan dengan cepat,” pungkasnya.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.