Jakarta - Tim Satuan Tugas (Satgas) operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengamankan sebanyak 20 koper atau kardus dari kediaman Gus Arif di daerah Cibubur pada Senin, 14 September 2026.
Dua puluh buah koper maupun kardus berisi uang Rp100 miliar dikabarkan milik Menteri Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid yang disimpan di rumah mantan Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto alias Gus Arif. Informasi yang diperoleh redaksi, Selasa, 15 September 2026
Puluhan koper dan kardus itu ternyata berisi uang rupiah dan valuta asing (valas) dengan nilai sekitar Rp100 miliar.
Informasi menyebutkan bahwa uang tersebut diakui Gus Arif merupakan milik Nusron Wahid. Gus Arif bersama politikus Partai Golkar, Fahd A Rafiq merupakan pihak pengepul uang dari PT Summarecon Agung Tbk dalam pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di wilayah Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Pimpinan beserta jajaran Kedeputian Penindakan KPK telah selesai menggelar ekspose atau gelar perkara hasil OTT yang menangkap 17 orang pada Selasa dinihari, 15 September 2026.
Dari hasil ekspose itu, disepakati sejumlah anak buah Nusron Wahid ditetapkan sebagai tersangka. Diduga mereka adalah Direktur Jenderal (Dirjen) Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang (PPTR) Kementerian ATR/BPN Lampri, Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Bogor Sontang Coin Manurung.
Selain itu, orang kepercayaan Nusron Wahid juga disebut disepakati ditetapkan sebagai tersangka, yakni mantan Bupati Kebumen Arif Sugiyanto alias Gus Arif, serta Fahd A Rafiq.
Tak hanya itu, KPK juga disebut menetapkan tersangka dari pihak swasta, yakni dari Summarecon. Dalam kegiatan OTT ini, KPK turut menangkap Presiden Direktur PT Summarecon Agung Tbk, Adrianto Pitojo Adhi.
Dalam kegiatan OTT itu, KPK turut mengamankan barang bukti uang tunai dalam bentuk rupiah dan valuta asing (Valas) yang dibungkus atau dikemas di dalam boks, kardus ataupun koper sebanyak 20 buah dengan estimasi nominal sebesar ratusan miliar rupiah.