KENDARI - Menanggapi pemberitaan mengenai wartawan yang disebut “diusir” dari ruang kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Balai Kota Kendari, Selasa, (18/09/2026). Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, memberikan klarifikasi.
Sahuriyanto menjelaskan bahwa pada prinsipnya Pemerintah Kota Kendari, melalui Diskominfo, tetap menghormati tugas dan fungsi pers dalam memperoleh serta menyampaikan informasi kepada masyarakat.
“Tidak ada kebijakan dari Pemerintah Kota Kendari untuk mengusir ataupun menghalangi wartawan dalam menjalankan tugas jurnalistiknya,” tegas Sahuriyanto.
Menurutnya, terkait kegiatan KPK di Balai Kota Kendari, Diskominfo sebelumnya memang melakukan koordinasi dengan media dan menyampaikan informasi mengenai agenda tersebut.
Namun, dalam pelaksanaan kegiatan terdapat pengaturan teknis mengenai akses dan posisi media di dalam ruangan.
“Pada saat pelaksanaan kegiatan, ada pengaturan teknis dari penyelenggara terkait siapa saja yang dapat berada di dalam ruangan. Petugas di lapangan kemudian menjalankan pengaturan tersebut,” jelasnya.
Sahuriyanto menegaskan bahwa tindakan petugas di lapangan tidak dimaksudkan sebagai bentuk pelarangan terhadap wartawan untuk melakukan peliputan.
“Kalau kemudian ada rekan-rekan media yang diminta untuk keluar dari ruangan, itu bukan berarti wartawan dilarang melakukan peliputan. Pengaturannya lebih kepada akses ke dalam ruang kegiatan,” ujarnya.
Ia menambahkan, setelah rapat selesai, pihak penyelenggara tetap menyiapkan sesi doorstop bagi wartawan.
Sesi tersebut memberikan kesempatan kepada awak media untuk mendapatkan keterangan dan melakukan wawancara terkait agenda yang telah berlangsung.
“Setelah rapat selesai, tetap disiapkan sesi doorstop untuk teman-teman wartawan. Jadi, ruang untuk mendapatkan informasi dan keterangan dari pihak terkait tetap diberikan,” jelas Sahuriyanto.
Menurutnya, keberadaan sesi doorstop tersebut menunjukkan bahwa kebutuhan media untuk memperoleh informasi tetap difasilitasi dalam rangka pelaksanaan tugas jurnalistik.
Ia juga menyampaikan bahwa Diskominfo memahami posisi wartawan yang sebelumnya telah mendapatkan informasi atau undangan peliputan sehingga tentu mengharapkan dapat mengikuti kegiatan secara langsung.
“Kalau ada ketidaknyamanan yang dirasakan oleh rekan-rekan media, tentu kami menyayangkan hal tersebut. Ke depan, komunikasi dan koordinasi seperti ini akan kami perbaiki agar tidak terjadi kesalahpahaman,” kata Sahuriyanto.
Ia menambahkan, Diskominfo Kota Kendari selama ini terus membangun komunikasi dan sinergi dengan insan pers.
Menurutnya, hubungan pemerintah dan media harus dibangun dalam semangat keterbukaan dan saling menghormati.
“Media adalah mitra strategis pemerintah dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat. Karena itu, kami tidak ingin ada kesalahpahaman yang kemudian menimbulkan kesan seolah-olah pemerintah membatasi kerja jurnalistik,” tuturnya.
Sahuriyanto berharap persoalan tersebut dapat dilihat secara proporsional sebagai pengaturan teknis dalam pelaksanaan kegiatan dan tidak berkembang menjadi kesimpulan bahwa Pemerintah Kota Kendari melakukan pembatasan terhadap kebebasan pers.
“Kami menghormati teman-teman media dan tetap membuka ruang komunikasi. Yang terpenting, setiap kegiatan dapat berjalan tertib, sementara kebutuhan media untuk memperoleh informasi juga tetap dapat difasilitasi,” pungkasnya.