DPRD Koltim Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026

Dipost Tanggal : 01-10-2026
Admin Lintas21
DPRD Koltim Setujui Ranperda APBD Perubahan Tahun 2026
RAPBD perubahan Koltim disetujui

Kolaka Timur - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Kolaka Timur (Koltim) menggelar Rapat Paripurna dengan agenda utama Persetujuan Bersama Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Kabupaten Kolaka Timur Tahun Anggaran 2026, Rabu sore (30/09/2026).

Rapat yang berlangsung di Aula Rapat Paripurna DPRD Koltim, Kelurahan Simbalai, Kecamatan Loea, tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Koltim, Hj. Jumhani, S.Pd., M.Si.

Sekretaris Daerah (Sekda) Koltim, Rismanto Runda, S.Sos., M.M., hadir mewakili Bupati Koltim. Turut hadir Wakil Ketua DPRD Koltim Aris Prasetyo dan Hj. Diana Massi, S.P., para Ketua Komisi dan Anggota DPRD, Asisten dan Staf Ahli, para Kepala OPD, Kepala Bagian, para Camat se-Kabupaten Kolaka Timur, Direktur RSUD Kabupaten Kolaka Timur, Direktur PDAM, Direktur Bank Sultra, serta tamu undangan lainnya.

Dalam rapat tersebut, seluruh fraksi DPRD Koltim menyampaikan pandangan akhirnya dan menyatakan persetujuan terhadap Ranperda APBD Perubahan Tahun Anggaran 2026 untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.

Dalam sambutannya, Sekda Koltim Rismanto Runda, menyampaikan apresiasi atas kinerja dan kerja sama yang solid antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) dalam seluruh rangkaian pembahasan APBD Perubahan.

Sinergi antara legislatif dan eksekutif tersebut memungkinkan seluruh tahapan pembahasan, mulai dari penyampaian KUA-PPAS Perubahan hingga persetujuan bersama Ranperda APBD-P, dapat diselesaikan secara efektif, transparan, dan akuntabel

Pemerintah Daerah menekankan bahwa persetujuan APBD Perubahan TA 2026 merupakan bentuk komitmen bersama untuk memastikan program-program strategis daerah tetap berjalan optimal hingga akhir tahun anggaran, sekaligus mendukung peningkatan pelayanan dan kesejahteraan masyarakat Kolaka Timur.

Dengan ditandatanganinya persetujuan bersama tersebut, dokumen Ranperda APBD Perubahan TA 2026 selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara untuk menjalani proses evaluasi sebelum ditetapkan dan diundangkan secara resmi menjadi Peraturan Daera

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.