Baubau - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama DPRD Kota Baubau menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026. Persetujuan bersama tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD melalui Pendapat Akhir Wali Kota Baubau Kamis (28/09/2026).
Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE mengatakan, persetujuan bersama ini merupakan tahapan penting dalam siklus penganggaran daerah. Selanjutnya, Ranperda dan Rancangan Peraturan Wali Kota tentang penjabaran APBD akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara sebagai wakil Pemerintah Pusat untuk dievaluasi sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Menurut orang nomor satu di Kota Baubau ini, Perubahan APBD 2026 diarahkan untuk mendukung visi pembangunan jangka menengah Kota Baubau yaitu "Baubau Kota Budaya yang Ramah, Cerdas, Sejahtera dan Bermartabat" sebagaimana tercantum dalam RPJMD Kota Baubau Tahun 2025-2029 yang ditetapkan dengan Perda Nomor 2 Tahun 2025.
Diungkapkan, arah kebijakan tahun 2026 menitikberatkan pada penguatan tata kelola pemerintahan dan pertumbuhan ekonomi daerah. Penyusunannya berpedoman pada PP Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Permendagri Nomor 14 Tahun 2025 tentang Pedoman Penyusunan APBD Tahun Anggaran 2026, serta memperhatikan Perubahan RKPD dan kesepakatan perubahan KUA dan perubahan PPAS 2026.
”Melalui perubahan APBD ini, akan diupayakan alokasi anggaran yang lebih tepat sasaran, belanja yang efektif, serta pemenuhan belanja wajib dan Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai kewenangan,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan, gambaran APBD Perubahan 2026 yakni Pendapatan Daerah Rp810,62 Miliar. Pendapatan daerah direncanakan sebesar Rp810,62 miliar, terdiri dari: Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp142,71 miliar, Pendapatan Transfer Rp651,09 miliar, Lain-lain Pendapatan Daerah yang Sah Rp16,81 miliar .
Pendapatan transfer masih menjadi sumber terbesar dengan kontribusi 80,32% dari total pendapatan, sementara PAD berkontribusi 17,61% dan lain-lain pendapatan yang sah 2,07%. Kondisi ini menegaskan perlunya upaya berkelanjutan untuk meningkatkan kapasitas PAD secara tertib dan terukur.
Kemudian, Belanja daerah direncanakan sebesar Rp856,74 miliar yang mencakup belanja operasi, belanja modal, dan belanja tidak terduga. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, bunga, hibah, serta bantuan sosial. Sedangkan belanja modal diarahkan untuk tanah, peralatan dan mesin, gedung dan bangunan, jalan, jaringan dan irigasi, serta aset tetap lainnya.
Selain itu, Pembiayaan Daerah Penerimaan pembiayaan direncanakan sebesar Rp66,11 miliar yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya. Sementara pengeluaran pembiayaan direncanakan Rp20 miliar untuk penyertaan modal daerah pada PT Bank Pembangunan Daerah Sulawesi Tenggara, sesuai Perda Kota Baubau Nomor 2 Tahun 2024. Dengan demikian, pembiayaan neto direncanakan sebesar Rp46,11 miliar.