BAUBAU - Wali Kota Baubau yang diwakili Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos, M.Si menyampaikan Pidato Jawaban Pemerintah atas Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kota Baubau terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau pada Selasa (22/09/2026).
Pemerintah Kota Baubau mengapresiasi seluruh fraksi DPRD yang telah menyetujui Raperda Perubahan APBD 2026 untuk dibahas ke tahap selanjutnya. Pidato jawaban tersebut menyoroti penyesuaian postur anggaran, prioritas belanja modal, pengelolaan defisit, serta penjelasan atas catatan strategis enam fraksi DPRD.
Menurut Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos,M.Si, penyusunan postur anggaran perubahan tetap menerapkan prinsip kehati-hatian, berorientasi kinerja, dan menjaga konsistensi perencanaan.
Dikatakan, penambahan belanja daerah difokuskan pada investasi aset dan peningkatan kualitas pelayanan publik tanpa memperbesar belanja rutin yang tidak produktif:
Terkait dukungan Olahraga (Porprov 2026), La Ode Darus Salam menjelaskan, Hibah untuk KONI Kota Baubau ditingkatkan dari Rp800 juta menjadi Rp3,80 miliar (bertambah Rp3 miliar) guna mendukung persiapan dan pelaksanaan Porprov 2026.
Sementara itu, menanggapi catatan Fraksi DPRD, Sekda mengungkapkan, pengelolaan SiLPA dan Pembiayaan yakni Penerimaan pembiayaan sebesar Rp66,11 miliar dimanfaatkan untuk mendanai kebutuhan terikat seperti penggajian PPPK, sarana kesehatan/pendidikan, perbaikan infrastruktur PU, serta operasional kelurahan tanpa melakukan pinjaman daerah baru.
Kemudian untuk Penyertaan Modal BUMD: dialokasikan sebesar Rp20 miliar untuk PT Bank Pembangunan Daerah Sultra sesuai Perda Nomor 2 Tahun 2024, dengan target peningkatan deviden PAD dan pelayanan jasa keuangan hingga 2028.
Selain itu, untuk Optimalisasi Pendapatan (PAD) yaitu ditargetkan PAD disesuaikan menjadi Rp52,47 miliar melalui digitalisasi pembayaran, pemutakhiran data objek pajak, dan penagihan aktif tanpa menambah beban masyarakat kecil/UMKM.
Sedangkan untuk perangkat daerah diwajibkan menjamin kesiapan teknis kegiatan dimana untuk kegiatan yang berisiko tidak selesai hingga akhir tahun akan ditunda atau dialihkan ke APBD TA 2027. Dan Inspektorat Daerah dilibatkan sejak tahap perencanaan dan pengadaan untuk memastikan prinsip value for money.