KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar program rutin Jaringan Dokumentasi dan Informasi Hukum (JDIH) bertajuk “Rabu Berbagi” Seri XVIII, Rabu (16/9/2026).
Kegiatan yang dilaksanakan secara daring tersebut diikuti 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara. Pembahasan utama dalam forum kali ini berkaitan dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024 mengenai batas usia calon kepala daerah.
Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias, membuka kegiatan sekaligus memberikan arahan terkait penerapan putusan MK tersebut.
Dalam putusan itu, MK menegaskan bahwa persyaratan calon kepala daerah harus telah terpenuhi sebelum KPU menetapkan pasangan calon. Untuk syarat usia, batas minimal 30 tahun bagi calon gubernur dan wakil gubernur dihitung pada saat penetapan pasangan calon.
Pemateri dalam kegiatan tersebut adalah Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kabupaten Buton, Ardin, yang didampingi Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Muhamad Guntur.
Kegiatan turut dihadiri Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Asril, Sekretaris KPU Sultra La Ode Mustari Muchtar, Kabag Keuangan, Umum dan Logistik Baharuddin, Pejabat Fungsional Ahli Madya Nirwana dan Endang Sumpena, Kasubag Hukum Wawan Fridi Lili, jajaran staf Subbagian Hukum KPU Sultra, serta mahasiswa yang sedang melaksanakan program kuliah lapangan dari Universitas Halu Oleo Kendari, Universitas Nahdlatul Ulama Sulawesi Tenggara dan STIE 66 Kendari.
Tegaskan Penghitungan Usia
Dalam sesi penutupan, Asril kembali memberikan penjelasan mengenai titik penghitungan batas usia calon kepala daerah.
Ia menjelaskan, batas usia minimal calon kepala daerah dihitung sejak penetapan pasangan calon oleh KPU, bukan ketika pasangan calon terpilih dilantik.
Penegasan tersebut sejalan dengan pertimbangan hukum MK dalam Putusan Nomor 70/PUU-XXII/2024. MK menyatakan seluruh persyaratan calon sebagaimana diatur dalam Pasal 7 UU Pilkada harus dipastikan terpenuhi sebelum KPU menetapkan calon kepala daerah dan wakil kepala daerah.
Forum “Rabu Berbagi” Seri XVIII ini menjadi ruang bagi jajaran KPU di Sulawesi Tenggara untuk menyamakan pemahaman mengenai aspek hukum dan teknis kepemiluan, khususnya dalam menerapkan putusan MK terkait persyaratan calon kepala daerah.
KPU Sultra melalui kegiatan tersebut juga mendorong adanya keselarasan pemahaman di jajaran penyelenggara pemilu agar penerapan ketentuan hukum dalam tahapan pemilihan dapat dilakukan secara konsisten.