Jadi Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI

Dipost Tanggal : 06-11-2026
Admin Lintas21
Jadi Saksi Dugaan Korupsi Digitalisasi SPBU, KPK Sita Uang Rp2 Miliar dari Dirut KAI
Dirut KAI

Jakarta - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita uang senilai Rp2 miliar dari Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) Bobby Rasyidin. 

Penyitaan tersebut berkaitan dengan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU) PT Pertamina periode 2018–2023.

Dipanggilnya Bobby, kata KPK masih dalam status sebagai saksi.

“Benar, dalam penyidikan perkara itu telah dilakukan penyitaan uang senilai Rp2 miliar dari salah seorang saksi, saudara BR,” kata Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo kepada wartawan di Jakarta pada Jumat, 6 November 2026.

Pernyataan serupa juga ditegaskan oleh Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein terkait penyitaan uang dari Bobby.

“Iya betul, penyidik sudah melakukan penyitaan,” ungkap Ahmad.

Namun, KPK belum membeberkan asal-usul uang Rp2 miliar tersebut, termasuk alasan penyitaan dan kaitannya dengan dugaan tindak pidana korupsi yang sedang diusut.

Kasus Korupsi Digitalisasi SPBU Pertamina

Sebelumnya, Bobby pernah dipanggil KPK sebagai saksi dalam kasus tersebut pada 14 Agustus 2025.

Ia dipanggil untuk memberi kesaksian karena kapasitasnya sebagai Direktur Utama PT Lembaga Elektronika Nasional (LEN) Industri (Persero) periode 2021-2025.

Adapun KPK mulai memanggil sejumlah saksi dalam kasus dugaan korupsi pengadaan proyek digitalisasi SPBU Pertamina sejak Januari 2025.

Kasus dugaan korupsi dalam pengadaan digitalisasi SPBU Pertamina itu diduga terjadi pada periode 2018–2023 dengan kerugian keuangan negara mencapai Rp322,18 miliar.

Sementara KPK telah melakukan penyidikan perkara ini sejak September 2024 dan menetapkan 3 orang sebagai tersangka, yakni Elvizar eks pegawai PT Telkom sekaligus pemilik PT Pasifik Cipta Solusi, Dian Rachmawan yang merupakan mantan Direktur di PT Telkom, dan Weriza sebagai mantan pejabat pengadaan di PT Telkom.

Keempatnya resmi menjadi tersangka pada 4 Agustus 2026 dan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana. 

Bobby sendiri belum buka suara mengenai penyitaan uang Rp2 miliar yang dilakukan oleh KPK.
***

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.