BOMBANA - Bupati Bombana Ir. H. Burhanuddin, M.Si., menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bombana dalam rangka persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2027, Senin (2/11/2026).
Rapat paripurna yang berlangsung di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Bombana tersebut merupakan salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan dan penetapan APBD Tahun Anggaran 2027. Agenda kegiatan diawali dengan harmonisasi laporan hasil pembahasan DPRD terhadap Raperda APBD.
Laporan tersebut memuat hasil pembahasan legislasi terhadap rancangan anggaran daerah yang selanjutnya menjadi dasar dalam proses persetujuan bersama antara DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bombana.
Persetujuan bersama tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara oleh pihak DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bombana sebagai bentuk kesepakatan terhadap Raperda APBD Tahun Anggaran 2027
Selanjutnya Raperda APBD Kabupaten Bombana Tahun Anggaran 2027 akan disampaikan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara untuk dilakukan evaluasi sesuai dengan ketentuan peraturan-undangan, sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.
Melalui tahapan tersebut, proses penyusunan APBD diharapkan berjalan sesuai mekanisme dan ketentuan yang berlaku sebagai landasan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan serta penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Bombana pada Tahun Anggaran 2027.