Disperindagkop dan UKM Baubau Ajak Warga Laporkan Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU

Dipost Tanggal : 30-10-2026
Admin Lintas21
Disperindagkop dan UKM Baubau Ajak Warga Laporkan Praktik Penyelewengan BBM Bersubsidi di SPBU
Larangan

​Baubau - Dinas Perdagangan, Perindustrian, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (Disperindagkop dan UKM) Kota Baubau mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk berperan aktif mengawasi pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi. Langkah ini ditegaskan menyusul diterbitkannya imbauan resmi terkait pelaporan dugaan penyalahgunaan BBM bersubsidi di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) di wilayah Kota Baubau.  

​Kepala Dinas Perindagkop dan UKM Kota Baubau, Suarmawati, S.Si, M.Si, dalam siaran persnya Jumat (30/10/2026) mengatakan, pengawasan partisipatif dari warga sangat diperlukan agar kuota BBM bersubsidi tepat sasaran dan tidak dimanfaatkan oleh oknum-oknum yang tidak bertanggung jawab demi keuntungan pribadi.  

​"BBM bersubsidi diperuntukkan bagi masyarakat yang berhak dan sektor usaha kecil yang memenuhi kriteria. Kami tidak akan mentolerir segala bentuk penyelewengan di lapangan. Oleh karena itu, sinergi bersama masyarakat menjadi kunci utama dalam menjaga ketersediaan dan kestabilan pasokan energi di Kota Baubau," tegasnya.

Suarmawati menguraikan sejumlah bentuk pelanggaran yang kerap terjadi dan patut dilaporkan jika ditemukan oleh masyarakat di SPBU, di antaranya, ​Pengisian BBM menggunakan jerigen atau wadah lain tanpa izin/ketentuan yang sah. Kemudian, 

​Penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi.  

Selanjutnya, ​Pengisian bahan bakar secara berulang-ulang dalam rentang waktu singkat.  

​Pembelian dalam jumlah yang tidak wajar.

Disampung itu juga ​Penggunaan kendaraan dengan pelat nomor yang berbeda atau berganti-ganti. ​Pengisian untuk kendaraan yang sebenarnya tidak berhak menerima BBM bersubsidi.  

Diungkapkan, ​Pemerintah Kota Baubau melalui Disperindagkop dan UKM telah menyiapkan saluran pengaduan cepat agar warga dapat melapor secara langsung. Masyarakat yang menemukan indikasi kecurangan dapat menghubungi nomor WhatsApp 0822 5954 8439 atau mengakses portal pelaporan di laman[https://pengaduan-bbm-bersubsidi.web.app](https://pengaduan-bbm-bersubsidi.web.app).  

​"Setiap laporan yang masuk akan segera kami tindak lanjuti bersama pihak-pihak terkait. Agar penindakan berjalan optimal, kami harapkan pelapor melampirkan bukti dukung berupa foto atau video rekaman kejadian, lokasi SPBU yang bersangkutan, serta rincian waktu (tanggal dan jam) peristiwa," pungkas Suarmawati.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.