Pemkot Baubau bersama Forkopimda Bahas Solusi Antrean BBM dan Penguatan Kamtibmas

Dipost Tanggal : 29-10-2026
Admin Lintas21
Pemkot Baubau bersama Forkopimda Bahas Solusi Antrean BBM dan Penguatan Kamtibmas
Rapat koordinasi forkopimda Kota Baubau

Baubau - Pemerintah Kota Baubau menggelar Rapat Koordinasi Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) di aula Rapat Lantai 2 Kantor Wali Kota Baubau, Jalan Raya Palagimata, Kelurahan Lipu, Kecamatan Betoambari, Kamis (29/10/2026). Rapat yang dimulai pukul 10.00 Wita ini untuk merespons dinamika antrean panjang Bahan Bakar Minyak (BBM) bersubsidi serta langkah mitigasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas).

Kegiatan strategis ini dihadiri oleh jajaran lengkap pimpinan daerah, di antaranya Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc Ketua DPRD Ardin Jufri, Perwakilan Ketua Pengadilan Negeri, Perwakilan Kepala Kejaksaan Negeri, Perwakilan Kapolres Baubau, Danposal Baubau, Sekretaris Daerah Kota Baubau , para Asisten, Staf Ahli, Kepala OPD terkait, Pimpinan TBBM Baubau, para Camat, hingga para lurah dari berbagai kecamatan di Kota Baubau. 

Rapat Forkopimda kali ini berfokus pada tiga isu utama yaitu antrean panjang BBM di SPBU, pemeliharaan Kamtibmas, serta penyelesaian sengketa lahan di Kelurahan Kalia-Lia, Kecamatan Lea-Lea.Sejumlah pandangan dan laporan penting mengemuka dalam diskusi tersebut yakni aspek Pengamanan dan Hukum (Polres Baubau dan Kejari Baubau) dimana untuk perwakilan dari Polres Baubau telah menerjunkan personel di seluruh SPBU serta mengamankan sejumlah pengguna tangki rakitan (umumnya dari luar Baubau). 

Sedangkan perwakilan Kejari Baubau menegaskan, pelayanan SPBU kepada pengecer melanggar hukum dan dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 UU Migas, sehingga penegakan hukum dan pengawasan ketat harus dikonsistensikan sesuai Surat Edaran Wali Kota Baubau.

Sementara untuk, pihak TBBM Baubau telah memastikan stok BBM di Baubau sangat aman dan mencukupi. Bahkan, mulai pekan ini, TBBM telah melakukan percepatan operasional dengan membuka penyaluran dari pukul 06.00 hingga 21.00 Wita, serta memberikan tambahan kuota sebesar 3o persen di setiap SPBU dibanding hari sebelumnya.

Menanggapi hal ini, baik Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, Ketua DPRD Ardin Jufri, ST , dan Sekda Kota Baubau La Ode Darus Salam, S.Sos, M.Si sepakat bahwa masalah utama terletak pada pola distribusi yang belum optimal serta potensi oknum nakal di SPBU. Namun demikian, Pemkot Baubau menolak untuk wacana ganjil-genap kendaraan demi efektivitas, dan memilih membentuk Satgas Pengawasan Terpadu serta memperketat jam operasional SPBU.

Beberapa poin kesepakatan dan langkah Konkret (Action Plan) dalam rapat tersebut telah dihasilkan yakni pertama Pengawasan Ketat Stok dan Distribusi BBM. Kedua membentuk Satgas Terpadu Pengawasan BBM yang melibatkan Polres, Kejari, Kodim, Dishub, Disperindagkop, Satpol PP, serta Bagian Ekonomi dan Hukum Setda. Ketiga, Polres Baubau menempatkan personel di 7 SPBU untuk menindak tegas pelanggar ketentuan migas. Keempat, SPBU diwajibkan mengoptimalkan seluruh nosel pengisian dan dilarang keras melayani pembelian menggunakan jerigen maupun tangki rakitan.

Kelima, Tim Pengendalian Inflasi Daerah (TPID) dijadwalkan turun langsung melakukan pengecekan operasional SPBU, dengan prioritas penambahan stok untuk wilayah pertanian di SPBU Bungi dan Sorawolio. Keenam, diusulkan pula opsi pengalihan pengisian BBM jenis solar bagi kendaraan truk ke SPBU di luar kota guna mengurai kemacetan lalu lintas.

Rapat juga menyepakati pengaktifan kembali Poskamling/Pos jaga di wilayan rawan seperti Batupoaro, Murhum, Wolio, Betoambari dan Lea-Lea menjelang perayaan natal dan tahun baru (Nataru). Hal ini perlu dilakukan untuk mewaspadai potensi konflik akibat antrean serta maraknya kasus pencurian emas. Karena itu, para Camat dan Lurah diinstruksikan untuk berkoordinasi secara aktif dengan Bhabinkamtibmas dan Babinsa setempat.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.