Kemenko Polkam: Penegakan Hukum dan Kemanusiaan Harus Sejalan Dalam Tata Kelola Migras

Dipost Tanggal : 09-07-2026
Admin Lintas21
Kemenko Polkam: Penegakan Hukum dan Kemanusiaan Harus Sejalan Dalam Tata Kelola Migras
kegiatan IOM Indonesia Key Partners Briefing on Scope of Work and Mission Strategy 2026–2030 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).

 

Cianjur – Deputi Bidang Koordinasi Politik Luar Negeri Kemenko Polkam, Dubes Mohammad Koba, menegaskan bahwa tata kelola migrasi internasional di Indonesia harus menempatkan penegakan hukum dan prinsip kemanusiaan secara sejalan.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan pidato kunci dalam kegiatan IOM Indonesia Key Partners Briefing on Scope of Work and Mission Strategy 2026–2030 di Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, Rabu (8/7/2026).

Kegiatan dibuka secara resmi oleh Chief of Mission IOM Indonesia, Jeffrey Labovitz. Dalam sambutannya, Labovitz mengapresiasi kepemimpinan Indonesia yang proaktif dalam mendorong tata kelola migrasi internasional melalui Global Compact for Migration (GCM).

Dalam pidato kuncinya, Deputi Bidkoor Pollugri tegaskan posisi Pemerintah RI atas isu migrasi reguler dan ireguler. Indonesia mendukung pelaksanaan GCM guna mendorong migrasi yang aman, tertib, dan legal. Namun, terkait pengungsi dan pencari suaka, Indonesia bukan negara pihak pada Konvensi Pengungsi 1951 dan Protokol 1967.

Sesuai Peraturan Presiden Nomor 125 Tahun 2016, Indonesia berperan sebagai negara transit, bukan negara tujuan akhir. Namun, realitas di lapangan semakin berat. Indonesia kini menghadapi situasi sebagai negara tujuan semu atau de facto country of destination akibat macetnya sistem global penempatan kembali pengungsi atau resettlement.

Berdasarkan laporan UNHCR yang dirilis pada Juni 2026, hampir 70% pengungsi di dunia berada dalam situasi pengungsian berkepanjangan. Pada saat yang sama, kuota resettlement dari negara-negara maju terus menurun tajam. Situasi ini dinilai tidak berkelanjutan karena menggeser beban secara tidak adil kepada negara transit berkembang dan komunitas lokal.

Deputi Bidkoor Pollugri juga menyoroti eskalasi kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Asia Tenggara yang semakin kompleks karena menggunakan modus digital, termasuk sindikat penipuan daring atau online scams.

Dalam kesempatan tersebut, Kemenko Polkam sampaikan apresiasi atas kontribusi IOM Indonesia bersama K/L terkait dalam penyelamatan migran di laut, bantuan bagi korban TPPO, serta penguatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah perbatasan.

Forum ini juga menghadirkan Deputi Bidang Koordinasi Keamanan dan Ketertiban Masyarakat Kemenko Polkam, Irjen Pol. Desman S. Tarigan, serta Direktur HAM dan Migrasi Kementerian Luar Negeri, Indah Nuria Savitri.

Irjen Pol. Desman menekankan perlunya terobosan dalam penanganan pengungsi, termasuk penyusunan rencana jangka pendek, menengah, dan panjang bagi tata kelola migrasi yang efektif. Sementara itu, Indah menegaskan pentingnya koordinasi kuat melalui pendekatan whole-of-government dan whole-of-society.

Ke depan, Kemenko Polkam mendorong empat arah kerja sama strategis dengan IOM Indonesia, yaitu penyelarasan program dengan struktur kelembagaan baru, penguatan program _Assisted Voluntary Return and Reintegration_ (AVRR), penyusunan _National Referral Mechanism_ (NRM) bagi korban TPPO, serta penguatan mitigasi di hulu melalui Bali Process

“Strategi yang baik bukan sekadar untaian kalimat indah di atas kertas. Strategi harus berguna, realistis, dan menjawab kebutuhan nyata Indonesia. Artinya, strategi tersebut harus menghormati hukum nasional, mendukung prioritas negara, dan menjunjung tinggi martabat manusia,” pungkas Koba.

Kegiatan yang berlangsung pada 8–9 Juli 2026 ini dihadiri berbagai pemangku kepentingan lintas kementerian dan lembaga. Forum ini menjadi momentum untuk menyelaraskan Strategi Misi IOM Indonesia 2026–2030 dengan prioritas nasional Pemerintah RI yang berada di K/L terkait.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.