Baubau - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Baubau kembali menggelar Sidang Paripurna di Ruang Rapat Utama Kantor DPRD Kota Baubau, Senin (6/7/2026). Agenda sidang kali ini berfokus pada penyampaian Tanggapan/Jawaban Wali Kota Baubau atas Pemandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran (TA) 2025.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE menyampaikan apresiasi dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada seluruh pimpinan dan anggota fraksi DPRD atas saran, masukan, dan kritik konstruktif yang telah diberikan. Hal ini merupakan dinamika wujud nyata dari akuntabilitas bersama demi kepentingan masyarakat.
Dikatakan, salah satu capaian membanggakan yang digarisbawahi adalah keberhasilan Pemkot Baubau dalam mempertahankan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI selama 11 tahun berturut-turut."Capaian ini adalah bukti sinergi solid antara Pemerintah dan DPRD, yang harus terus kita tingkatkan demi mewujudkan Visi Kota Baubau 2025-2030: 'Baubau Kota Budaya yang Ramah, Cerdas, Sejahtera, dan Bermartabat',"katanya.
Ditambahkan, pertanggungjawaban APBD bukan sekadar pemenuhan kewajiban administrasi atau sekadar mengejar opini WTP, melainkan sebagai pemacu untuk menghadirkan kesejahteraan nyata, memperkuat ekonomi lokal, serta meningkatkan kualitas pelayanan publik. Di tengah kondisi efisiensi anggaran saat ini, pemerintah berkomitmen memperkuat ekonomi masyarakat melalui dukungan pada sektor UMKM, pertanian, perikanan, dan ekonomi kreatif. Selain itu, strategi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) akan terus dipacu melalui langkah intensifikasi dan ekstensifikasi secara kolaboratif tanpa membebani masyarakat.
Merespons sorotan dewan terkait pengelolaan aset, orang nomor satu di Kota Baubau ini menyepakati bahwa aset daerah merupakan sumber daya strategis yang wajib dikelola secara profesional, tertib, dan produktif. Pemkot memandang audit pengelolaan aset sangat perlu dan mendesak untuk segera dilakukan. Langkah audit ini bertujuan agar aset-aset daerah dapat memberikan kontribusi positif terhadap PAD, sekaligus memetakan langkah konkret dalam mengamankan aset yang berpotensi dikuasai oleh pihak lain.
Oleh sebab itu, untuk menentukan nilai aset produktif dan peta jalan (roadmap) optimalisasinya, pemerintah berencana melakukan kajian komprehensif menggunakan pendekatan pendapatan, biaya, dan pasar dengan melibatkan pihak akademisi. Diakui pula bahwa hingga saat ini, rencana bertahap tersebut masih memerlukan dukungan pembiayaan melalui APBD.
Sedangkan menjawab pertanyaan fraksi mengenai kenaikan signifikan pada pos kewajiban atau utang pemerintah daerah, H Yusran Fahim, SE memastikan kewajiban tersebut bersifat jangka pendek (current liabilities) dan bukan merupakan pinjaman komersial berbunga atau utang jangka panjang kepada institusi perbankan. Peningkatan tersebut murni terjadi akibat penyesuaian administratif dan pencatatan berbasis akrual (accrual basis) terhadap beberapa beban operasional akhir tahun, khususnya pada utang belanja pegawai serta utang belanja barang dan jasa. Penyelesaian kewajiban ini nantinya akan diperhitungkan menggunakan komposisi Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SILPA) tahun lalu.
Wali Kota Baubau Yusran Fahim memberikan apresiasi dan menyambut baik kesiapan DPRD Kota Baubau untuk membawa Raperda Pertanggungjawaban APBD TA 2025 ke tahapan pembahasan selanjutnya sesuai dengan mekanisme perundang-undangan yang berlaku.