Konawe – Pemerintah Kabupaten Konawe menunjukkan komitmennya dalam mendukung pelaksanaan Penyelesaian Penguasaan Tanah dalam rangka Penataan Kawasan Hutan (PPTPKH) Tahun 2026 melalui kegiatan Sosialisasi Inventarisasi dan Verifikasi yang digelar di Kabupaten Konawe, Rabu (2/7/26).
Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya pemerintah untuk memastikan proses penataan kawasan hutan berjalan sesuai ketentuan sekaligus memberikan kepastian hukum atas penguasaan tanah oleh masyarakat.
Mewakili Bupati Konawe, Sekretaris Daerah Kabupaten Konawe, Ferdianand Safan, menegaskan bahwa tahapan inventarisasi dan verifikasi harus dimanfaatkan secara optimal oleh seluruh pemangku kepentingan. Menurutnya, forum tersebut menjadi kesempatan penting bagi pemerintah kecamatan dan desa untuk menyampaikan berbagai persoalan yang berkaitan dengan kawasan hutan agar dapat diidentifikasi, diverifikasi, dan ditindaklanjuti oleh instansi yang berwenang.
Ia meminta para camat dan kepala desa menyampaikan kondisi riil di wilayah masing-masing, mulai dari riwayat penguasaan lahan masyarakat, keberadaan tanaman tumbuh di dalam kawasan hutan, konflik batas kawasan, hingga berbagai persoalan yang menghambat pelayanan kepada masyarakat. Sekda juga menyoroti sejumlah kasus yang memerlukan perhatian, seperti desa yang masih terisolasi karena akses jalannya melintasi kawasan hutan, proses izin pinjam pakai kawasan hutan untuk pembangunan jalan Latoma–Routa yang belum memperoleh kepastian, persoalan ganti rugi tanaman, serta keberadaan fasilitas umum yang berada di dalam kawasan hutan.
Menurutnya, informasi yang disampaikan dari tingkat desa akan menjadi dasar penting dalam penyusunan data inventarisasi sehingga seluruh persoalan dapat dipetakan secara komprehensif. Pemerintah Kabupaten Konawe juga menyatakan kesiapan untuk memfasilitasi kebutuhan administrasi maupun dokumen pendukung yang diperlukan dalam proses penyelesaian, sepanjang memenuhi persyaratan yang berlaku.
Sekda turut meminta Dinas Kehutanan bersama perangkat daerah terkait, termasuk Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, agar memberikan informasi yang jelas mengenai perkembangan berbagai usulan yang telah diajukan oleh pemerintah daerah maupun masyarakat. Ia mengingatkan bahwa pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi tahun ini merupakan kesempatan yang sangat strategis sehingga seluruh pihak diharapkan berperan aktif agar tidak ada persoalan yang terlewat dari proses pendataan.
Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Konawe, Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tenggara, Balai Pemantapan Kawasan Hutan Wilayah XXII, Dinas Cipta Karya, Bina Konstruksi, dan Tata Ruang Provinsi Sulawesi Tenggara, Dinas Lingkungan Hidup Provinsi Sulawesi Tenggara, Kantor Pertanahan Kabupaten Konawe, Balai Perhutanan Sosial Gowa, UPTD Kesatuan Pengelolaan Hutan (KPH), serta para camat, lurah, dan kepala desa yang wilayahnya menjadi lokasi pelaksanaan PPTPKH Tahun 2026.
Selain penyampaian materi, peserta juga memperoleh penjelasan mengenai mekanisme inventarisasi dan verifikasi, kriteria subjek dan objek yang dapat diusulkan dalam program PPTPKH, serta peran masing-masing instansi dalam mendukung kelancaran pelaksanaan di lapangan. Tahapan tersebut diharapkan mampu menghasilkan data yang akurat sebagai dasar penyelesaian penguasaan tanah di dalam kawasan hutan sekaligus mendukung pengelolaan kawasan hutan yang lebih tertib dan berkelanjutan.
Mengakhiri sambutannya, Sekda mengajak seluruh perangkat daerah, instansi vertikal, pemerintah kecamatan, dan pemerintah desa untuk terus memperkuat sinergi selama pelaksanaan PPTPKH. Menurutnya, kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam mewujudkan penataan kawasan hutan yang berkeadilan, memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, serta mendukung pembangunan Kabupaten Konawe yang berkelanjutan.
Sosialisasi ditutup dengan sesi diskusi dan tanya jawab yang berlangsung aktif. Berbagai masukan dari peserta diharapkan menjadi bahan penyempurnaan pelaksanaan inventarisasi dan verifikasi sehingga program PPTPKH Tahun 2026 dapat berjalan efektif, tepat sasaran, dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat maupun pengelolaan kawasan hutan di Kabupaten Konawe.