Depok – Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam) terus mendorong penguatan koordinasi dan sinergi antar aparat penegak hukum dalam rangka mendukung implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) Tahun 2025. Implementasi KUHAP baru merupakan langkah strategis dalam pembaruan sistem peradilan pidana nasional yang memerlukan kesiapan regulasi, kelembagaan, sumber daya manusia, serta pola koordinasi yang semakin efektif antar aparat penegak hukum.
Demikian disampaikan oleh Asisten Deputi Koordinasi Penegakan Hukum Kemenko Polkam, Dwi Agus, saat membuka “Rapat Koordinasi Analisis Permasalahan Implementasi KUHAP Baru” di Depok, Jawa Barat, pada Rabu (01/07/2026).
Ia menjelaskan bahwa perubahan yang diatur dalam KUHAP baru membawa konsekuensi terhadap tata cara penanganan perkara pidana sehingga diperlukan kesamaan persepsi dan harmonisasi pelaksanaan di seluruh tahapan proses peradilan pidana.
"Implementasi KUHAP baru harus didukung oleh koordinasi yang kuat, regulasi pelaksana yang memadai, serta kesamaan pemahaman antar aparat penegak hukum agar tujuan pembaruan sistem peradilan pidana dapat tercapai secara optimal," ujarnya.
Dalam rapat tersebut, peserta melakukan pembahasan terhadap berbagai tantangan implementasi KUHAP baru, mulai dari penyelarasan kewenangan antar aparat penegak hukum, penguatan mekanisme koordinasi dalam proses penanganan perkara, pelaksanaan keadilan restoratif, hingga pemanfaatan teknologi informasi dalam mendukung sistem peradilan pidana.
Forum juga menyoroti pentingnya harmonisasi peraturan pelaksana dan pedoman teknis agar tidak terjadi perbedaan penafsiran dalam implementasi norma-norma baru yang diatur dalam KUHAP. Selain itu, peserta menilai bahwa penguatan koordinasi sejak tahap awal penanganan perkara menjadi faktor penting untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum sekaligus meminimalkan potensi tumpang tindih kewenangan antar lembaga.
Peserta rapat juga menekankan perlunya peningkatan kapasitas aparatur penegak hukum melalui sosialisasi dan pelatihan yang berkelanjutan guna membangun kesamaan pemahaman terhadap substansi KUHAP baru. Di samping itu, pengembangan sistem informasi yang terintegrasi antar lembaga penegak hukum dinilai penting untuk mendukung efektivitas koordinasi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penanganan perkara.
Diskusi yang berkembang menghasilkan sejumlah masukan strategis, di antaranya perlunya penguatan mekanisme koordinasi lintas lembaga, penyempurnaan regulasi pelaksana dan standar operasional prosedur, penguatan kapasitas sumber daya manusia, pengembangan mekanisme mediasi penal yang lebih akuntabel, serta percepatan integrasi sistem informasi penanganan perkara sebagai bagian dari penguatan sistem peradilan pidana nasional.
Sebagai tindak lanjut, Kemenko Polkam akan melakukan pendalaman terhadap seluruh hasil pembahasan, masukan narasumber, serta pandangan para peserta sebagai bahan penyusunan rekomendasi kebijakan.
Rapat ini dihadiri oleh unsur POLRI, Kejaksaan RI, Mahkamah Agung RI, akademisi, serta pemangku kepentingan terkait.