Baubau - Wakil Wali (Wawali) Kota Baubau Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, menyampaikan Penjelasan Wali Kota terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Baubau Selasa (30/06/2026).
Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc menyampaikan rasa syukur atas capaian Pemerintah Kota Baubau yang kembali memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) dari Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun 2025. Opini tersebut merupakan yang ke-11 kali diraih secara berturut-turut, sebagai bukti komitmen pemerintah daerah dalam mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan, akuntabel, dan sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.
Selanjutnya, dijelaskan bahwa Raperda Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 disusun berdasarkan hasil pemeriksaan BPK dan disampaikan dalam bentuk Laporan Keuangan Pemerintah Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas, Catatan atas Laporan Keuangan, serta Ikhtisar Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah.
Pada Laporan Realisasi Anggaran, Pemerintah Kota Baubau mencatat realisasi pendapatan sebesar Rp873,27 miliar atau 97,30 persen dari target sebesar Rp897,51 miliar. Pendapatan tersebut berasal dari Pendapatan Asli Daerah sebesar Rp140,98 miliar, Pendapatan Transfer Rp722,27 miliar, dan Lain-lain Pendapatan yang Sah sebesar Rp10,02 miliar.
Sementara itu, realisasi belanja mencapai Rp827,60 miliar atau 90,16 persen dari target Rp917,96 miliar, yang terdiri atas belanja operasi sebesar Rp729,09 miliar, belanja modal Rp94,90 miliar, dan belanja tak terduga Rp3,61 miliar. Dari sisi pembiayaan, realisasi penerimaan pembiayaan sebesar Rp30,44 miliar yang berasal dari Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) tahun sebelumnya, sedangkan pengeluaran pembiayaan sebesar Rp10 miliar digunakan untuk penyertaan modal pada Bank Sultra. Dengan komposisi tersebut, Pemerintah Kota Baubau mencatat SiLPA Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp66,11 miliar.
Dalam pemaparan Neraca Pemerintah Kota Baubau per 31 Desember 2025, Wawali Baubau mengatakan, total aset daerah mencapai Rp2,64 triliun, dengan aset tetap sebesar Rp2,30 triliun dan sisanya berupa aset lancar, investasi jangka panjang, properti investasi, serta aset lainnya. Adapun total kewajiban pemerintah daerah tercatat sebesar Rp36,14 miliar, sedangkan nilai ekuitas atau kekayaan bersih mencapai Rp2,604 triliun. Sedangkan, pada Laporan Operasional, pendapatan tercatat sebesar Rp899,12 miliar, sedangkan beban operasi sebesar Rp884,12 miliar sehingga menghasilkan surplus operasional Rp15 miliar. Namun, setelah memperhitungkan defisit kegiatan non operasional sebesar Rp11,60 miliar, Laporan Operasional mencatat defisit sebesar Rp208,99 juta.
Sementara itu, Laporan Arus Kas menunjukkan saldo akhir kas Pemerintah Kota Baubau Tahun Anggaran 2025 sebesar Rp66,12 miliar, yang berasal dari kas Bendahara Umum Daerah, bendahara pengeluaran, bendahara penerimaan, dana BOS, dana JKN, dana BOK, serta Badan Layanan Umum Daerah RSUD. Selama tahun 2025 terjadi kenaikan kas bersih sebesar Rp35,54 miliar. Kemudian, pada Laporan Perubahan Ekuitas, nilai ekuitas awal sebesar Rp2,60 triliun. Setelah memperhitungkan defisit operasional dan koreksi akibat perubahan kebijakan maupun kesalahan mendasar tahun-tahun sebelumnya sebesar Rp849,28 juta, nilai ekuitas akhir Pemerintah Kota Baubau per 31 Desember 2025 tetap berada pada kisaran Rp2,60 triliun.
Wa Ode Hamsinah Bolu berharap pembahasan Raperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 dapat berlangsung secara konstruktif sehingga menghasilkan keputusan terbaik bagi kepentingan masyarakat dan pembangunan Kota Baubau. Pihaknya juga menegaskan, penjelasan lebih rinci mengenai seluruh komponen laporan keuangan telah dituangkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan yang menjadi bagian tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Pemerintah Daerah Tahun Anggaran 2025.