DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kendari Komitmen Optimalkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel

Dipost Tanggal : 06-07-2026
Admin Lintas21
DPRD Setujui Raperda Pertanggungjawaban APBD 2025, Pemkot Kendari Komitmen Optimalkan Tata Kelola Keuangan yang Akuntabel
Pertanggungjawaban APBD 2025

Kendari – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari menyepakati Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2025 untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda). Kesepakatan tersebut diambil setelah tujuh fraksi di DPRD Kota Kendari menyatakan menerima rancangan perda dalam Rapat Paripurna yang digelar di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (6/7/2026).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, dihadiri Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM, Wakil Wali Kota Sudirman, jajaran Forkopimda, kepala OPD, serta anggota DPRD Kota Kendari.

Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muhammad Inarto, mengapresiasi kerja sama antara eksekutif dan legislatif yang mampu menyelesaikan pembahasan Raperda lebih cepat dari batas waktu yang ditetapkan dalam regulasi.

Ia menjelaskan, dokumen Raperda Pertanggungjawaban APBD seharusnya disampaikan paling lambat 30 Juni, namun Pemerintah Kota Kendari telah menyerahkannya pada 15 Juni 2026. Sementara penandatanganan persetujuan bersama yang diberikan tenggat hingga 31 Juli, berhasil dilaksanakan pada 6 Juli 2026.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.