Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyampaikan penjelasan resmi terkait Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026 dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari, Senin (17/11/2025).
Wakil Wali Kota Kendari, Sudirman, dalam penyampaian pidato pengantar pemerintah di hadapan pimpinan dan anggota dewan.
Dalam pemaparannya, Sudirman menegaskan bahwa penyusunan KUA-PPAS 2026 merupakan bagian penting dari siklus perencanaan dan penganggaran daerah. Dokumen ini disusun berdasarkan RKPD 2026, sejalan dengan arah kebijakan nasional, kondisi makroekonomi, serta kemampuan fiskal daerah.
Ia menekankan pertemuan tersebut bukan sekadar agenda rutin, tetapi forum yang menentukan arah pembangunan Kota Kendari pada tahun 2026. Apalagi, penyusunan anggaran kali ini dilakukan dalam situasi fiskal yang menantang, menyusul turunnya alokasi dana transfer pusat berdasarkan Surat Dirjen Perimbangan Keuangan Kemenkeu Nomor S-62/PK/2025.
"Alokasi dana transfer yang menurun menuntut kita melakukan penyesuaian belanja secara realistis dan efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik," kata Sudirman.
Hal ini juga dipertegas dalam Permendagri Nomor 14 Tahun 2025, yang mengharuskan pemerintah daerah menyusun APBD secara tepat sasaran dan berorientasi pada kebutuhan dasar masyarakat.