Kendari – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) melalui Sub Bagian Hukum sukses menyelenggarakan kegiatan edukasi dan konsolidasi bertajuk "Rabu Berbagi Seri II" pada hari Rabu, 12 November 2025.
Kegiatan ini dilaksanakan secara daring dan diikuti oleh seluruh KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.
Acara dibuka secara resmi oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias. Ketua KPU juga didampingi oleh sejumlah pejabat penting, antara lain Kadiv Hukum dan Pengawasan Asril, Plt. Sekretaris KPU Provinsi Sultra Maruhum H. Pasaribu, Kabag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum Taufik Ahmad, Kasubag Hukum Wawan Friadi Lili, serta Staf Sub Bagian Hukum.
Fokus utama pembahasan dalam kegiatan "Rabu Berbagi Seri II" kali ini adalah membedah secara mendalam Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 27/PHPU.WAKO-XXIII/2025 mengenai Perkara Perselisihan Hasil Pemilihan (PHPU) Walikota dan Wakil Walikota Kota Baubau Tahun 2024.
Dalam sesi pemaparan materi, KPU Kota Baubau bertindak langsung sebagai pemateri utama, diwakili oleh Kadiv Hukum dan Pengawasan Ismail Angi.
Sementara itu, peran sebagai pihak pengkaji diemban oleh KPU Kabupaten Konawe, melalui Kadiv Hukum dan Pengawasan Ijang Asbar.
Acara diskusi dan bedah putusan ini semakin interaktif dengan kehadiran Kasubag Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum KPU Kabupaten Konawe, Jaswal, yang bertindak sebagai moderator.
Kegiatan daring ini diharapkan dapat meningkatkan pemahaman hukum dan pengawasan di lingkungan KPU se-Sultra, khususnya terkait penanganan sengketa hasil pemilihan. *