Komite I DPD Serap Aspirasi di Kota Baubau

Dipost Tanggal : 16-11-2025
Admin Lintas21
Komite I DPD Serap Aspirasi di Kota Baubau
Komite I DPD RI saat kunjungan ke Kota Baubau

Baubau - Anggota Komite I DPD RI yang melakukan kunjungan kerja (Kunker) di Kota Baubau terdiri dari H Sjarif Mbuinga, S.Pdl, SE, MM, H Achmad Azran, SE, Bisri AS Shiddiq Latuconsina, S.Sos, Paul Finsen Mayor, SIP, CM, NNLP telah tiba di Bandara Betoambari Baubau pada Minggu (16/11//2025). Sebelumnya anggota Komite I DPD RI lainnya yakni Dr H MZ Amirul Tamim, M.Si telah tiba lebih dulu di Baubau dan menyempatkan diri untuk menyambut Kedatangan empat anggota DPD RI lainnya di bandara betoambari bersama Pemkot Baubau. 

Keempat anggota Komite I DPD RI dan jajaran Sekretariat DPD RI tersebut disambut secara resmi oleh Pemkot Baubau dalam hal ini Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE dan Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc, Pj Sekda Kota Baubau Drs Meizat Amril Tamim, M.Si dan jajaran kepala OPD lingkup Pemkot Baubau dengan pengalungan bunga. Selanjutnya anggota Komite I DPD RI bersama Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE dan Wakil Wali Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc diajak menuju kawasan kotamara untuk melihat dari dekat patung pahlawan nasional Oputa Yi Koo.

Dalam keterangan persnya, usai meninjau patung pahlawan nasional Oputa Yi Koo, anggota Komite I DPD RI Dr H MZ Amirul Tamim, M,Si mengatakan. kunjungan kerja dari DPD, khususnya Komite 1 yang membidangi pemerintahan di Baubau ini adalah untuk melihat bagaimana dinamika penyelenggaran pemerintahan daerah yang diatur dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah. Dalam kondisi kekinian, di dalam membangun Indonesia melalui pembangunan daerah, tentu satu pedoman yang tidak bisa dilepas adalah terkait dengan Undang-Undang Nomor 23 tentang pemerintahan daerah.

Diungkapkan, dari beberapa tinjauan, analisa dan pertimbangan, ini ada beberapa pihak untuk mengambil pandangan bahwa perlu meninjau kembali tentang penyelenggaran pemerintahan daerah ini. Di mana di akhir-akhir saat ini peran pemerintah dari dalam karakter otonominya itu terbatas. Baik itu karena adanya regulasi-regulasi baru seperti Omnibus Law dan peraturan perundangan lain yang mengambil alih peran-peran daerah sebenarnya yang seharusnya itu diperankan dari daerah dalam rangka mempercepat pelayanan dan memajukan masyarakat daerah.

Oleh sebab itu, DPD melalui Komite 1 ingin melihat, menangkap informasi, fakta-fakta lapangan terkait dengan penyelenggaran otonomi daerah ini.”Mumpung ini adalah di tahun pertama juga presiden, kemudian tahun pertama juga para kepala daerah, kemudian ada dinamika baru, efisiensi dan lain sebagainya, dan fakta bahwa transfer daerah juga itu dikurangi, sehingga ini kita ingin melihat dari dekat bahwa apa efeknya terhadap kebijakan-kebijakan ini, mudah-mudahan di tahun-tahun mendatang kita bisa diskusikan jalan keluar mana yang harus ditempuh untuk bagaimana menyelesaikan antara kepentingan pusat secara nasional dan kepentingan daerah itu sendiri,”ungkapnya.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.