Sejak 2010, Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan Sebagai RTH

Dipost Tanggal : 01-11-2025
Admin Lintas21
Sejak 2010, Kawasan Segitiga Tapak Kuda Telah Ditetapkan Sebagai RTH
Sahyriyanto

Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Sahuriyanto, memberikan penjelasan resmi terkait rencana penataan Kawasan Segitiga Tapak Kuda di Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga. Penjelasan ini disampaikan untuk meluruskan informasi dan menanggapi polemik yang berkembang terkait status lahan di kawasan tersebut.

Wali Kota Kendari, Siska Karina Imran, melalui Kadis Kominfo, menegaskan bahwa kawasan Segitiga Tapak Kuda telah ditetapkan sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH) sejak lama, jauh sebelum masa kepemimpinan periode 2025–2030.

Sahuriyanto menjelaskan, penetapan kawasan ini memiliki dasar hukum yang kuat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, khususnya Pasal 29, yang mengamanatkan bahwa proporsi RTH di wilayah kota harus mencapai minimal 30 persen dari luas wilayah, dengan RTH publik minimal 20 persen.

Amanat tersebut kemudian dijabarkan dalam Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2012 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Kendari Tahun 2010–2030, yang menetapkan Kawasan Segitiga Tapak Kuda—mencakup Jalan H. Edi Sabara, ZA Sugianto, dan Buburanda—sebagai salah satu kawasan RTH.

“kedudukan Kawasan Segitiga Tapak Kuda secara resmi telah ditetapkan menjadi salah satu kawasan RTH sejak tahun 2010, dan masih berlaku hingga saat ini berdasarkan Perda Nomor 1 Tahun 2012. Artinya, sudah sekitar 15 tahun lalu, jauh sebelum pemerintahan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Kendari periode 2025–2030,” jelas Sahuriyanto, Jumat (31/10/2025).

Ia menambahkan, penetapan RTRW tersebut tidak berkaitan langsung dengan status kepemilikan lahan yang kini sedang disengketakan, karena penetapan kawasan RTH dilakukan berdasarkan tata ruang, bukan kepemilikan aset.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.