Kendari – Pemerintah Kota Kendari bersama DPRD Kota Kendari menyepakati Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Perubahan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2026. Kesepakatan tersebut ditandai dengan penandatanganan bersama dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Kendari di Gedung DPRD Kota Kendari, Senin (31/8/2026).
Rapat paripurna juga dirangkaikan dengan penyerahan keputusan DPRD Kota Kendari. Kesepakatan ini menjadi salah satu tahapan penting dalam proses penyusunan Perubahan APBD 2026, sekaligus merespons dinamika fiskal dan perkembangan kebutuhan pembangunan di Kota Kendari.
Wali Kota Kendari dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM mengatakan perubahan KUA dan PPAS merupakan momentum strategis untuk menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi daerah, evaluasi program yang berjalan serta kebutuhan masyarakat yang terus berkembang.
“Perubahan KUA dan perubahan PPAS ini merupakan momentum krusial sekaligus tahapan strategis dalam siklus Perubahan APBD Kota Kendari Tahun Anggaran 2026,” kata Wali Kota Siska dalam sambutannya.
Menurutnya, melalui perubahan anggaran, Pemkot Kendari berkomitmen memastikan kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan tetap responsif, tepat sasaran serta akuntabel. Pengalokasian anggaran juga diarahkan untuk memberikan dampak langsung terhadap pembangunan dan kesejahteraan masyarakat.