Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja

Dipost Tanggal : 14-10-2026
Admin Lintas21
Pemkot Kendari Sampaikan Jawaban atas Empat Raperda, Fokus pada Mitigasi Bencana dan Perlindungan Pekerja
Wakil Wali Kota Kendari bersama pimpinan DPRD Kendari

Kendari - Pemerintah Kota Kendari menyampaikan jawaban Wali Kota Kendari terhadap pemandangan umum fraksi-fraksi DPRD Kota Kendari atas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) dalam rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (13/10/2026).

Dalam sambutannya, Wakil Wali Kota Kendari Sudirman menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan anggota DPRD atas dukungan terhadap pelaksanaan pemerintahan, pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kota Kendari. 

Ia juga mengucapkan terima kasih atas berbagai pendapat, saran, kritik, dan masukan fraksi-fraksi terhadap empat Raperda yang diajukan pemerintah daerah.

Empat Raperda tersebut meliputi penyelenggaraan penanggulangan bencana, pencabutan Peraturan Daerah Nomor 7 Tahun 2011 tentang Lembaga Kemasyarakatan, pencabutan Peraturan Daerah tentang bebas buta aksara Al-Qur’an bagi usia sekolah dan masyarakat Islam di Kota Kendari, serta program jaminan sosial ketenagakerjaan.

Menanggapi pandangan umum Fraksi Partai Demokrat terkait Raperda Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana, Pemerintah Kota Kendari menyampaikan apresiasi atas dukungan dan catatan yang diberikan. Pemerintah menegaskan bahwa regulasi tersebut diharapkan menjadi landasan hukum yang kuat untuk menjamin keselamatan dan perlindungan masyarakat dari ancaman bencana.

Salah satu perhatian pemerintah adalah penguatan pemetaan wilayah rawan bencana. Melalui regulasi tersebut, Badan Penanggulangan Bencana Daerah bersama instansi terkait akan didorong untuk memperkuat basis data dan pemetaan agar upaya pencegahan serta mitigasi bencana dapat dilakukan secara lebih tepat sasaran.

 

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.