Tiga Pimpinan Penegak Hukum Pusat Bahas KUHP-KUHAP Baru di Sultra, Gubernur ASR: Perda Perlu Diselaraskan

Dipost Tanggal : 13-10-2026
Admin Lintas21
Tiga Pimpinan Penegak Hukum Pusat Bahas KUHP-KUHAP Baru di Sultra, Gubernur ASR: Perda Perlu Diselaraskan
Gubernur saat serahkan cinderamata kepada Kejaksaan

KENDARI — Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, menegaskan  keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP yang baru harus tercermin dalam penegakan hukum yang profesional, konsisten, transparan, dan akuntabel, serta mampu memberikan rasa keadilan kepada masyarakat.

Hal tersebut disampaikan Gubernur ASR saat menerima kunjungan kerja tiga pimpinan lembaga penegak hukum pusat dalam rangka penguatan sinergi dan pemantauan implementasi Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) dan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) baru di Provinsi Sultra, di Hotel Claro Kendari, Selasa (13/10/2026).

Ketiga pejabat tersebut yakni Wakil Kepala Kepolisian RI Komjen Pol. Dr. Wahyu Hadiningrat, Wakil Jaksa Agung RI Prof. Dr. Asep Nana Mulyana, dan Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non Yudisial Dr. Dwiarso Budi Santiarto.

Gubernur ASR menyambut baik kunjungan tersebut sebagai bentuk perhatian dan tanggung jawab bersama dalam memastikan pembaruan hukum pidana nasional dapat diterapkan secara terkoordinasi dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Menurutnya, keberhasilan implementasi KUHP dan KUHAP baru tidak cukup hanya diukur dari kemampuan melaksanakan ketentuan normatif. Lebih dari itu, keberhasilan harus terlihat dalam praktik penegakan hukum yang mampu memberikan rasa keadilan kepada seluruh masyarakat.

Gubernur menjelaskan, Sultra memiliki karakteristik geografis yang terdiri atas wilayah daratan dan kepulauan, dengan aktivitas ekonomi serta dinamika sosial kemasyarakatan yang terus berkembang. Kondisi tersebut membutuhkan tata kelola pemerintahan, pelayanan publik, perlindungan masyarakat, dan penegakan hukum yang baik.

Karena itu, penerapan KUHP dan KUHAP baru perlu memperhatikan kondisi objektif daerah dengan tetap menjaga keseimbangan antara kepentingan negara, masyarakat, serta pemerintahan dan pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Gubernur ASR juga menekankan pentingnya penyelarasan peraturan daerah (Perda) yang memuat ketentuan pidana, baik yang masih berlaku maupun yang sedang dalam pembahasan, agar tetap sejalan dengan perkembangan hukum nasional.

Upaya tersebut, lanjutnya, membutuhkan koordinasi antara pemerintah daerah, DPRD, kepolisian, kejaksaan, pengadilan, Kementerian Hukum, dan unsur masyarakat, terutama ketika kebijakan pemerintah daerah bersinggungan dengan pelaksanaan ketentuan pidana.

Gubernur juga menegaskan bahwa sinergi antarlembaga tidak berarti mencampuradukkan kewenangan. 

Sebaliknya, kerja sama perlu dibangun dengan tetap menghormati independensi setiap lembaga dan memastikan pelaksanaan tugas sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dalam kegiatan tersebut, Wakil Jaksa Agung RI Asep Nana Mulyana memaparkan capaian penerapan mekanisme baru, khususnya plea bargain atau pengakuan bersalah di Sultra. Berdasarkan catatan Kejaksaan Agung hingga 30 September 2026, terdapat 11 pengajuan mekanisme tersebut dan seluruhnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat.

“Sebelas-sebelasnya disetujui oleh pengadilan negeri setempat,” ujarnya 

Wakil Jaksa Agung RI menilai, capaian tersebut menunjukkan koordinasi antaraparat penegak hukum di Sultra mulai berjalan baik dalam menerapkan mekanisme baru. Ia juga menekankan pentingnya komunikasi sejak tahap penyidikan agar jaksa dan penyidik dapat menyamakan pemahaman mengenai konstruksi perkara, penerapan pasal, dan kebutuhan alat bukti.

Sementara itu, Wakapolri Komjen Pol. Wahyu Hadiningrat menekankan pentingnya pergeseran pendekatan penegakan hukum dari crime control model menuju due process model, dengan proses yang efektif, berbasis fakta dan alat bukti, serta tetap memperhatikan hak-hak setiap pihak yang berhadapan dengan hukum.

Ia juga menyoroti perlunya peningkatan kompetensi personel melalui sosialisasi petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis, serta pelatihan penyidik untuk mendukung penerapan aturan baru secara konsisten dan berbasis penyelidikan ilmiah atau scientific investigation.

Adapun Wakil Ketua Mahkamah Agung RI Bidang Non-Yudisial Dwiarso Budi Santiarto menjelaskan sejumlah kebijakan Mahkamah Agung dalam membantu hakim menghadapi masa transisi penerapan aturan baru, termasuk pedoman penanganan perkara, kasasi, praperadilan, dan penerapan ketentuan hukum yang berlaku.

Lebih lanjut, disampaikan pentingnya kesiapan sarana dan prasarana persidangan elektronik serta kesamaan pemahaman antara pengadilan, kejaksaan, kepolisian, dan pihak berperkara untuk mencegah perbedaan penafsiran terhadap ketentuan baru.

Paparan ketiga pimpinan lembaga tersebut menjadi bagian dari penguatan koordinasi antarlembaga dalam mengawal penerapan KUHP dan KUHAP yang baru, sehingga pelaksanaannya dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan kepastian dan keadilan hukum bagi masyarakat

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.