Kendari - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Sultra melaksanakan paripurna Pengumuman Hasil Penetapan Komisi Pemilihan Umum Provinsi Sulawesi Tenggara terkait Pasangan Calon Terpilih hasil Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara Tahun 2024, Jumat (7/2/2025) di ruang rapat paripurna DPRD Sultra.
Rapat paripurna dipimpin langsung Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala, didampingi wakil ketua DPRD Hj Hasmawati dan La Ode Muhamad Ferbi Rifai.
Ketua DPRD Sultra La Ode Tariala menyampaikan banyak terimakasih dan apresiasi kepada para penyelenggaraan pilkada 2024 baik KPU maupun Bawaslu yang telah menyelesaikan tugasnya dari tahapan hingga melaksanakan rekapitulasi suara para calon gubernur dan wakil gubernur Sultra.
Selanjutnya ketua DPRD Sultra menyampaikan berdasarkan ketentuan dan dengan memperhatikan substansi sebagaimana ketentuan yang diatur dalam pasal 160a Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016, maka rapat paripurna DPRD Provinsi Sulawesi Tenggara pada hari ini mengumumkan bahwa:
“saudara Andi Sumangerukka dan saudara Ir. Hugua adalah pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih hasil Pilkada Tahun 2024 sebagaimana tertuang dalam keputusan KPU Sulawesi Tenggara Nomor 24 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Terpilih Provinsi Sulawesi Tenggara Tahun 2024.
Sebagai tindak lanjut dari pengumuman tersebut, lanjut Ketua DPRD segera setelah Rapat Paripurna Dewan ini, maka DPRD Sultra akan mengusulkan pengesahan pengangkatan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk disahkan dan diangkat sebagai Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra.