Jakarta - Kapolri Jenderal Pol Suyudi Ario Seto membeberkan kronologi pengungkapan pabrik narkoba jaringan internasional Tiongkok yang ada di Aceh.
Dalam pemaparannya, jaringan tersebut pertama kali terdeteksi pada Februari 2026 yang mengangkut ratusan kilogram metamfetamin cair atau liquid methamphetamine.
Jaringan tersebut dimulai dari Myanmar Utara melintas ke Laos dan Thailand sebelum tiba di tujuan akhir, yaitu Banda Aceh, Indonesia, pada 18 Mei 2026.
“Pada 21 Mei 2026, dua warga asal Tiongkok selaku koki utama atau ahli kimia, yaitu Tersangka LJ (45) dan XM (42), melakukan perjalanan dari Yunan, China. Transit di Malaysia dan masuk ke Banda Aceh pada 24 Mei 2026,” ujar Suyudi dalam konferensi pers di Pidie, Aceh pada Jumat, 23 Oktober 2026.
“Kedua tersangka WNA tersebut menginap di sebuah hotel di Banda Aceh selama 10 hari. Melakukan survei di wilayah tersebut, kemudian kembali ke Malaysia 2 Juni 2026,” imbuhnya.
Memulai Pengiriman Logistik untuk Produksi Sabu
Lebih lanjut, pada akhir Juli 2026, kedua WNA tersebut memulai pengiriman tahap kedua kurang lebih hampir 1 ton metamfetamin cair, yaitu melalui rute yang sama seperti tahap pertama.
“Cairan disamarkan dalam kaleng hijau bermerek Itanpro untuk mengelabui petugas pada saat pengecekan,” sambungnya.
Perjalanan kedua tersangka berlanjut pada 15 Oktober 2026 dengan melakukan perjalanan dari Kunming, China, dan tiba di Kuala Lumpur pada pukul 14.40 waktu setempat.
Mereka, kata Suyudi bertemu dengan tersangka B, seorang WNI dan saat LJ dan M berada di Malaysia, akomodasi beserta penginapan dibantu oleh tersangka MN.
Polisi kemudian memulai penyelidikan pada 16 Oktober 2026 saat tersangka B menuju Banda Aceh dari Kuala Lumpur dan langsung ke Samalanga, Kabupaten Bireuen, Aceh.
Penangkapan dan Pengungkapan Pabrik Narkoba
Adapun tersangka LJ, XM, dan MN tiba di Banda Aceh pada 17 Oktober 2026 dan pada 18 Oktober 2026, pimpinan LJ, yakni LX yang berada di China menginstruksikan agar pembuatan sabu dipercepat.
Kemudian pada 22 Oktober 2026 pukul 12.19 WIB, tim gabungan mendapat informasi tersangka LJ dan XM berada di sebuah ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidie dan pada pukul 14.40 WIB, tim gabungan melaksanakan penindakan di ruko di jalan Dayah Tanoh, Kecamatan Mutiara Timur, Kabupaten Pidi
Penindakan juga dilakukan di 4 lokasi lainnya di Bireuen, Aceh Utara, dan Lhokseumawe.
Di dalam ruko di Pidie, petugas mengamankan LJ dan F, juga MY, AK, dan AY serta tim gabungan mengamankan lokasi yang menjadi clandestine laboratorium atau laboratorium rahasia untuk mengamankan sejumlah barang bukti.
“Kemudian melakukan penggeledahan, di lokasi tersebut menemukan barang 20 drum sabu cair dan kurang lebih 500 kg sabu kristal. Dengan total barang bukti yang diamankan lebih kurang 1,2 ton bruto,” paparnya.
“Proses yang mereka lakukan sangat sistematis, terstruktur, dan menunjukkan bahwa jaringan ini dikendalikan oleh ahli kimia berpengalaman,” pungkasnya.
***