Baubau - Pemerintah Kota Baubau resmi meluncurkan program pembebasan sanksi administratif atau denda Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2026. Kebijakan bertajuk “Kado Perak Untuk Baubau” ini diselenggarakan di bawah kepemimpinan Wali Kota Baubau H. Yusran Fahim, S.E. dan Wakil Wali Kota Ir. Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc., sebagai bentuk relaksasi finansial bagi masyarakat sekaligus optimalisasi pendapatan daerah.
Kebijakan ini tertuang resmi dalam Surat Keputusan Wali Kota Baubau Nomor 615/IX/2026. Melalui program ini, seluruh denda keterlambatan PBB-P2 dihapuskan sepenuhnya untuk masa tunggakan pajak mulai tahun 1994 hingga tahun 2026. Masyarakat hanya diwajibkan membayar pokok pajaknya saja tanpa tambahan denda administrasi. Seiring berakhirnya program selama sebulan penuh, maka akan dikembalikan lagi pengenaan denda terkait program dimaksud.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Baubau, Muhammad Massad, SE, M.Si, dalam keterangan persnya Jumat (23/10/2026) mengatakan, momentum peringatan 25 tahun (Kado Perak) Kota Baubau ini menjadi peluang emas bagi warga untuk menyelesaikan kewajiban perpajakan yang tertunda tanpa terbebani denda akumulatif.
“Program penghapusan sanksi administratif ini merupakan wujud kepedulian Bapak Wali Kota dan Ibu Wakil Wali Kota kepada warga Baubau. Disatu sisi Bapenda bersama Diskominfo terus menggencarkan penyebaran informasi ini melalui kanal-kanal resmi pemerintah agar seluruh lapisan masyarakat mengetahui dan segera memanfaatkan masa pemutihan denda yang berlangsung terbatas, yakni dari 1 Oktober hingga 31 Oktober 2026,” ujarnya.
Ditambahkan, kepatuhan masyarakat dalam menunaikan pajak memiliki dampak langsung terhadap percepatan pembangunan sarana dan prasarana di wilayah Kota Baubau.
“Kami mengimbau warga agar tidak menunda kesempatan ini dalam pelunasan hingga hari terakhir menjelang penutupan program pada 31 Oktober bulan ini,”ungkapnya.
Lebih lanjut dijelaskan,Pemerintah Kota Baubau membuka layanan pembayaran PBB-P2 melalui loket-loket resmi maupun mitra pembayaran perbankan yang telah bekerja sama dengan pemerintah daerah. Keterangan lebih lanjut dapat diakses melalui portal resmi web.baubau.go.id serta akun media sosial resmi Pemkot Baubau.