Tersandung Kasus, Imigrasi Ungkap Nusron Wahid Telah Tinggalkan Indonesia

Dipost Tanggal : 20-10-2026
Admin Lintas21
Tersandung Kasus, Imigrasi Ungkap Nusron Wahid Telah Tinggalkan Indonesia
Nusron Wahid

JAKARTA – Keberadaan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid, menjadi sorotan setelah Direktorat Jenderal Imigrasi mengonfirmasi bahwa ia sempat melakukan perjalanan ke Singapura dan Malaysia. Persoalannya, perjalanan tersebut berlangsung di tengah dua kali ketidakhadirannya memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hingga Selasa (20/10/2026), Imigrasi mengaku belum mengetahui apakah Nusron sudah kembali ke Indonesia.  

Direktur Jenderal Imigrasi, Hendarsam Marantoko, membenarkan bahwa Nusron terdeteksi menuju Singapura melalui Batam, Kepulauan Riau, sebelum melanjutkan perjalanan ke Malaysia untuk menjalankan tugas kedinasan. Namun, Hendarsam mengaku tidak mengingat tanggal pasti keberangkatan tersebut dan belum memperoleh informasi terbaru mengenai keberadaan Nusron. Ia juga menyebut Nusron didampingi sejumlah petugas dalam perjalanan itu.  

Keberangkatan Nusron menjadi perhatian karena ia dua kali tidak memenuhi panggilan KPK sebagai saksi dalam perkara dugaan korupsi terkait pengurusan hak guna bangunan (HGB) PT Summarecon di Bogor. Ia pertama kali dijadwalkan menjalani pemeriksaan pada 7 Oktober 2026, tetapi tidak hadir dengan alasan memiliki agenda lain di lingkungan ATR/BPN. Pemeriksaan kemudian dijadwalkan ulang pada 15 Oktober 2026, tetapi Nusron kembali tidak hadir. Pada 16 Oktober, KPK menyampaikan bahwa Nusron telah mengajukan permohonan penundaan pemeriksaan dengan alasan perjalanan dinas ke luar negeri.  

Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, menduga perjalanan tersebut berkaitan dengan upaya menghindari pemeriksaan KPK. Ia mendesak lembaga antirasuah itu mengambil langkah tegas dan mempertimbangkan penjemputan paksa jika diperlukan. Namun, dugaan bahwa Nusron sengaja pergi untuk menghindari pemeriksaan masih merupakan pernyataan MAKI, bukan fakta yang telah dibuktikan. Nusron sendiri disebut beralasan menjalankan tugas kedinasan di luar negeri.  

Di sisi lain, Imigrasi memastikan hingga Selasa (20/10/2026) belum menerima permohonan pencekalan terhadap Nusron dari aparat penegak hukum. Hendarsam menjelaskan bahwa Imigrasi menjalankan pencekalan berdasarkan permohonan resmi dari instansi terkait. Situasi ini menempatkan KPK pada sorotan publik: apakah pemeriksaan terhadap Nusron akan segera dijadwalkan kembali dan bagaimana langkah penyidik menyikapi dua kali ketidakhadirannya? Hingga informasi terbaru tersebut disampaikan, belum ada kepastian mengenai keberadaan Nusron maupun keputusan KPK selanjutnya.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.