KENDARI – Personel Ditsamapta Polda Sulawesi Tenggara yang tergabung dalam Satgas Preventif Operasi Pekat Anoa 2026 kembali menggelar patroli dan penindakan terhadap penyakit masyarakat di wilayah Kota Kendari, Kamis (4/6/2026).
Kegiatan yang dimulai sekitar pukul 10.00 Wita tersebut dipimpin oleh Panit 2 Sipamat Ditsamapta Polda Sultra IPTU Batrudin Suleman Laydi bersama 23 personel.
Dalam pelaksanaan patroli di Jalan DR. Soetomo, Kelurahan Lalodati, Kecamatan Puuwatu, Kota Kendari, petugas menemukan aktivitas penjualan minuman keras tradisional jenis arak.
Dari hasil pemeriksaan, petugas berhasil mengamankan sebanyak 70 liter minuman keras tradisional jenis arak yang dijual oleh seorang pria berinisial Mus (37).
Seluruh barang bukti kemudian diamankan ke Mako Ditsamapta Polda Sultra untuk proses lebih lanjut. Sementara terhadap penjual dilakukan pembinaan dan diberikan imbauan agar tidak kembali melakukan aktivitas penjualan minuman keras yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat.
Kegiatan tersebut merupakan bagian dari Operasi Pekat Anoa 2026 yang dilaksanakan untuk menekan berbagai bentuk penyakit masyarakat, termasuk peredaran minuman keras ilegal yang kerap menjadi pemicu terjadinya tindak pidana maupun gangguan kamtibmas.
Polda Sultra mengimbau masyarakat agar tidak memproduksi, mengedarkan, maupun mengonsumsi minuman keras secara berlebihan karena dapat menimbulkan dampak negatif bagi kesehatan serta berpotensi memicu terjadinya tindak kriminal dan gangguan ketertiban umum.
Melalui kegiatan patroli dan penegakan hukum yang berkelanjutan, Polda Sultra berkomitmen menjaga situasi keamanan dan ketertiban masyarakat tetap aman, tertib, dan kondusif di wilayah Sulawesi Tenggara.