KENDARI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menggelar program “Rabu Berbagi” seri ke-XVII secara daring pada Rabu, 2 September 2026.
Kegiatan tersebut diikuti oleh 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara dan menjadi ruang berbagi pengetahuan serta informasi terkait kepemiluan, khususnya aspek hukum dalam penyelenggaraan pemilu.
Kegiatan dibuka Ketua KPU Provinsi Sultra, Suprihaty Prawaty Nengtias, yang memberikan arahan mengenai Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 116/PUU-XXI/2023 terkait pengaturan ulang ambang batas parlemen (parliamentary threshold) sebesar 4 persen untuk diberlakukan pada Pemilu 2029 dan seterusnya.
Materi dalam Rabu Berbagi edisi kali ini disampaikan Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Kota Baubau, Ismail Angi.
Pemaparan tersebut dipandu Kepala Subbagian Teknis Penyelenggaraan Pemilu dan Hukum, Fatmah.
Kegiatan turut dihadiri secara langsung oleh Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Provinsi Sultra, Asril, bersama pejabat struktural dan fungsional di lingkungan KPU Provinsi Sultra serta mahasiswa yang mengikuti Program Kuliah Lapangan.
Pembahasan mengenai ambang batas parlemen menjadi salah satu materi penting dalam rangka memperkuat pemahaman jajaran penyelenggara pemilu terhadap perkembangan regulasi dan putusan peradilan yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu 2029.
Melalui program Rabu Berbagi, KPU Sultra terus mendorong peningkatan kapasitas dan pemahaman jajaran KPU di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota, sehingga penyelenggaraan pemilu dapat berjalan berdasarkan ketentuan hukum dan regulasi yang berlaku.