Diskominfo Konawe Hadiri Rapat Sinergitas Bersama Komisi Informasi dan PPID se-Sultra. 

Dipost Tanggal : 15-04-2026
Admin Lintas21
Diskominfo Konawe Hadiri Rapat Sinergitas Bersama Komisi Informasi dan PPID se-Sultra. 
Rapat Sinergitas Bersama Komisi Informasi dan PPID se-Sultra. 

Kendari – Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Konawe mengikuti Rapat Sinergitas bersama Komisi Informasi dan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) se-Sulawesi Tenggara pada [14/4/26]

Kegiatan yang berlangsung di Kendari ini dibuka secara resmi oleh Sekretaris Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara, Drs. Asrun Lio, M.Hum., Ph.D. Dalam arahannya, ia menekankan pentingnya kolaborasi antara PPID dan Komisi Informasi guna memperkuat keterbukaan informasi publik. Transparansi dinilai sebagai salah satu fondasi utama dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik.

 

Forum ini menjadi sarana konsolidasi sekaligus peningkatan kapasitas pengelola informasi di daerah. Melalui sinergi yang terbangun, pelayanan informasi publik diharapkan semakin optimal, akses masyarakat terhadap data menjadi lebih cepat, serta partisipasi dalam pembangunan daerah terus meningkat.

Rapat tersebut dihadiri oleh perwakilan Diskominfo kabupaten/kota se-Sulawesi Tenggara, jajaran Komisi Informasi, serta unsur pemerintah provinsi. Dalam kesempatan itu, Sekda Sultra juga menyampaikan bahwa Indeks Keterbukaan Informasi Publik tahun 2025 mengalami penurunan dari 65,40 menjadi 65,18, meskipun masih berada pada kategori sedang. Kondisi ini menunjukkan perlunya perbaikan berkelanjutan, terutama dalam aspek literasi masyarakat, sistem pengelolaan informasi, serta kompetensi pengelola PPID.

Sejumlah langkah konkret pun ditekankan, antara lain peningkatan literasi publik, penguatan peran PPID, serta peningkatan standar pengelolaan informasi. Seluruh perangkat daerah juga didorong untuk aktif memperbarui konten website agar akses informasi semakin terjamin. Keterbukaan informasi yang baik diyakini mampu meningkatkan kepercayaan investor, sementara keterbukaan yang rendah berpotensi menghambat minat investasi.

Komisi Informasi Provinsi Sulawesi Tenggara turut memberikan evaluasi dan penguatan terkait implementasi Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik, termasuk indikator penilaian dalam monitoring dan evaluasi PPID tahun 2026.

Melalui kegiatan ini, diharapkan terbangun komitmen bersama antara pemerintah provinsi, Komisi Informasi, dan seluruh PPID untuk meningkatkan kualitas layanan informasi publik, mendorong transparansi, memperkuat partisipasi masyarakat, serta meningkatkan kepercayaan publik terhadap penyelenggaraan pemerintahan di Sulawesi Tenggara

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.