Ratusan Warga Tapak Kuda Serbu Pengadilan Negeri Kendari

Dipost Tanggal : 07-10-2025
Admin Lintas21
Ratusan Warga Tapak Kuda Serbu Pengadilan Negeri Kendari
Ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya saat berunjukrasa di Pengadilan Negeri Kendari, Selasa (7/10/2025). Foto: Lintas21.com

Kendari, Lintas21.com – Ratusan perwakilan masyarakat yang berdomisili di kawasan seti tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (7/10/2025), beramai-ramai menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.

Ratusan perwakilan warga tersebut merupakan penghuni atau yang berdomisili di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.  

Ratusan perwakilan masyarakat ini memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Kopperson yang akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya.

Putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari itu sendiri adalah putusan yang lahir dari gugatan perdata yang diajukan oleh Kopperson melawan Wongko Amiruddin dan kawan-kawan dan dimenangkan oleh Kopperson.

Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain alasan legal standing pemohon eksekusi, alasan yang diajukan perwakilan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.

Ketua PN Kendari, Safri, SH, MH, menyampaikan di hadapan perwakilan warga pengunjukrasa bahwa konstatering yang sedianya akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025 tidak akan dilaksanakan atau akan dipending. Untuk selanjutnya nanti akan ditangani oleh Ketua PN Kendari yang baru, sebab dia (Safrin, red) telah berpindah tugas di daerah lain. AX

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.