Kendari, Lintas21.com – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara menegaskan bahwa pihaknya menunggu surat penangguhan pelaksanaan konstatering dari Pengadilan Negeri (PN) Kendari. Penegasan ini disampaikan di hadapan ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya yang melakukan aksi unjuk rasa di kantor tersebut, Selasa (7/10/2025).
Menurut Kabid sengketa yang menerima pengunjukrasa, pihaknya siap melaksanakan apa yang menjadi keputusan PN Kendari. “Kami menunggu surat penangguhan Konstatering dari pengadilan. Jika memang pengadilan menangguhkan, tentu kami tidak akan turun ke lapangan,” tegasnya.
Setelah menyampaikan tuntutan dan berdialog dengan para pejabat di Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tenggara, ratusan warga ini melanjutkan aksinya di Kantor DPRD Kota Kendari. Di DPRD Kota Kendari, ratusan warga ini diterima oleh Ketua dan anggota Komisi I yang pada pokoknya DPRD Kota Kendari akan melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan para pihak berwenang terkait aspirasi ratusan warga masyarakat Tapak Kuda.
Sebelum melakukan aksi unjuk rasa di Kantor Wilyah Badan Pertanahan Nasional (Kanwil BPN) Provinsi Sulawesi Tenggara dan DPRD Kota Kendari, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda ini terlebih dahulu berunjukrasa di Kantor Pengadilan Negeri Kendari.
Sebagaimana dilansir sebelumnya bahwa ratusan perwakilan masyarakat yang berdomisili di kawasan seti tiga Tapak Kuda, Kelurahan Korumba, Kecamatan Mandonga, Kota Kendari, Selasa (7/10/2025), beramai-ramai menyerbu kantor Pengadilan Negeri (PN) Kendari.
Ratusan perwakilan warga tersebut merupakan penghuni atau yang berdomisili di atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) Koperasi Perikanan Perempangan Soananto (Kopperson) dimana masa berlaku HGU tersebut telah berakhir sejak 30 Juni 1999.
Ratusan perwakilan masyarakat ini memprotes rencana PN Kendari yang akan melakukan konstatering atas lahan eks Hak Guna Usaha (HGU) yang akan dilaksanakan tanggal 15 Oktober 2025. Konstatering yang akan dilaksanakan PN Kendari tersebut atas permohonan eksekusi putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari yang diajukan oleh Ketua KSU Kopperson, Abdi Nusa Jaya.
Putusan PN Kendari Nomor 48/Pdt.G/1993/PN Kendari itu sendiri adalah putusan yang lahir dari gugatan perdata yang diajukan oleh Kopperson melawan Wongko Amiruddin dan kawan-kawan dan dimenangkan oleh Kopperson.
Dalam tuntutanya, ratusan perwakilan warga Tapak Kuda dan sekitarnya meminta kepada Ketua PN Kendari untuk tidak melakukan konstatering di lahan eks HGU dengan alasan bahwa pemohon eksekusi putusan atas nama Abdi Nusa Jaya tidak memiliki legal standing. Selain alasan legal standing, alasan yang diajukan perwakilan masyarakat kepada PN Kendari yakni HGU Kopperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999 dan tidak diperpanjang lagi oleh pemerintah.
Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kendari, Safri, SH, MH, berjanji bahwa pihaknya akan meangguhkan pelaksanaan konstatering atas putusan PN Kendari Nomor 48/G.Pdt/1993/PN Kendari. “Kami akan surati BPN bahwa rencana kontatering tanggal 15 Oktober 2025 ditangguhkan,” janjinya.
Pengamat hukum yang juga Fakultas Universitas Muhammadyah Kendari (UMK), DR. Ahmad Rustan, SH,MH, yang dimintai tanggapannya oleh jurnalis Lintas21.com beberapa waktu lalu mengatakan bahwa putusan 48/G.Pdt/1993/PN Kendari tidak dapat dieksekusi.
Alasannya, kata Ahmad Rustan, selain legal standing pemohon yang debat table masa berlaku HGU Kopeperson telah berakhir sejak 30 Juni 1999. "Dengan berakhirnya masa berlaku HGU Kopperson maka secara otomatis berakhir pula hubungan hukum antara Kopperson dengan lahan HGU yang menjadi objek sengketa. Artinya, Kopperson tidak lagi memiliki hak hukum untuk mengajukan permohonan eksekusi putusan," terangnya.
Selain alasan tersebut, Ahmad Rustan juga menyertakan alasan hukum lainnya sehingga putusan tersebut tidak dapat dieksekusi. Alasan tersebut yakni ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata. "Berdasarkan ketentuan Pasal 1967 KUHPerdata, putusan tersebut sudah non eksekutable karena sudah daluarsa sebab sudah 30 (Tiga Puluh) tahun. Putusannya kan inkracht tahun 1995. Jadi sudah Tiga Puluh Tahun dari sekarang," tutupnya. AX