Kendari – Pemerintah Kota Kendari terus memperkuat langkah menuju tata kelola pemerintahan berbasis digital dan data akurat. Hal itu ditandai dengan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Sistem Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah Berbasis Data Kelurahan Presisi, yang digelar di Aula Komisi I DPRD Kota Kendari, Selasa (7/10/2025).
Kegiatan tersebut dihadiri oleh Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Kendari, Sahuriyanto, SP., MM., didampingi Kepala Bidang E-Government, Hery, S.Si., bersama anggota Komisi I DPRD Kota Kendari.
Ketua Komisi I DPRD Kota Kendari, Zulham, menjelaskan bahwa Raperda ini menjadi tonggak penting dalam membangun sistem pemerintahan modern di tingkat kelurahan. Menurutnya, kelurahan presisi adalah konsep yang menempatkan data sebagai dasar perencanaan, pengambilan keputusan, dan pelayanan publik.
“Dalam era transformasi digital, data yang akurat dan terintegrasi menjadi pondasi utama penyelenggaraan pemerintahan yang efektif dan efisien,” ujarnya.
Zulham menambahkan, sejumlah aspek penting telah dirumuskan dalam Raperda tersebut, mulai dari kedudukan dan tanggung jawab pemerintah kelurahan, mekanisme pendataan, penetapan dan digitalisasi Data Kelurahan Presisi (DKP), sistem keamanan data, hingga peran serta masyarakat dalam menjaga validitas informasi.
Ia menilai, langkah ini sangat relevan untuk menjawab tantangan pembangunan perkotaan seperti urbanisasi, dinamika sosial ekonomi, dan meningkatnya kebutuhan layanan publik.
“Pendekatan berbasis data presisi ini menjadi solusi strategis dalam membangun perencanaan yang terukur, transparan, dan berkelanjutan di setiap kelurahan,” kata Zulham.
Sementara itu, Diskominfo Kota Kendari sebagai instansi teknis turut mendukung penuh proses pembahasan Raperda ini. Melalui penguatan infrastruktur digital dan sistem keamanan informasi, Diskominfo berkomitmen mewujudkan tata kelola data yang terintegrasi dari tingkat kelurahan hingga ke pemerintah kota.