Pemkot Baubau Lepas Stiker Obyek Pajak yang Tak Bayar Pajak Daerah

Dipost Tanggal : 02-10-2025
Admin Lintas21
Pemkot Baubau Lepas Stiker Obyek Pajak yang Tak Bayar Pajak Daerah
Pemkot Baubau melepaskan stiker yang tidak membayar pajak daerah

Baubau - Pemerintah Kota (Pemkot) Baubau dalam hal ini Bapenda dan Satpol PP Kota Baubau telah bertindak tegas terhadap sejumlah wajib pajak yang tidak membayar pajak daerah. Bahkan, kepada pihak yang tidak melunasi ketunggakan pajaknya akan dipasangi stiker peringatan obyek wajib pajak yang belum/tidak membayar pajak daerah seperti yang dilakukan pada Food Court Ichiban Susi pada tanggal 23 September 22025 lalu.

Namun demikian, pada Kamis (02/10/2025) stiker peringatan tersebut telah dilepas kembali oleh Bapenda dan Satpol PP karena pihak Food Court Ichiban telah melunasi kewajiban ketunggakan pajak daerah ebesar Rp 264. 722.194 kepada Pemkot Baubau.

Dalam siaran persnya, Kabid Penegakan Peraturannya Daerah Satpol PP Kota Baubau Arifin, A, S.Sos yang melakukan pelepasan stiker bersama Kabid Pendapatan Badan Pendapat Daerah Kota Baubau Muh. Yusuf, S.Sos, M.Si mengungkapkan, pelepasan stiker oleh Pemkot Baubau dalam hal ini Bapenda dan Satpol PP dilakukan pada Kamis pagi (02/10/2025) didampingi pihak Food Courd Ichiban di dalam Lippo Plaza Baubau Jalan Sultan Hasanuddin Kelurahan Batulo Kecamatan Wolio dalam kondisi aman terkendali dan tanpa hambatan yang berarti.

Menurut Arifin, Pemkot Baubau memasang stiker penunggak pajak pada tempat usaha yang belum melunasi kewajibannya, seperti restoran atau hotel, sebagai tindakan persuasif dan peringatan sebelum sanksi lebih tegas diterapkan. Stiker tersebut berfungsi sebagai tanda bahwa wajib pajak menunggak dan dapat dicabut setelah kewajiban pajak dilunasi. Kegiatan ini bertujuan untuk mendorong wajib pajak segera membayar tunggakannya, sehingga penerimaan daerah meningkat untuk mendanai pembangunan.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.