Baubau - Perlindungan dan pemulihan bagi perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Baubau terus diperkuat. Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak dan Keluarga Berencana (DP3AKB) Kota Baubau bersama Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Kota Baubau resmi menjalin kerja sama untuk meningkatkan layanan kesehatan fisik dan psikologis bagi korban.
Kolaborasi lintas sektor tersebut dituangkan dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang Peningkatan Layanan Fisik dan Psikis bagi Perempuan dan Anak Korban Kekerasan.Penandatanganan dilakukan pada 27 Juli 2026 lalu di Aula Palagimata, Kantor Wali Kota Baubau.PKS ditandatangani langsung oleh Kepala DP3AKB Kota Baubau, Abdul Rahman, S.Pd., M.Si., dan Direktur RSUD Kota Baubau, dr. Kenangan, MARS., M.Kes.
Kepala DP3AKB Kota Baubau, Abdul Rahman, S.Pd, M.Si dalam siaran persnya Jumat (09/10/2026) mengatakan, kerja sama ini merupakan langkah strategis untuk mengoptimalkan sumber daya kedua belah pihak dalam penanganan korban kekerasan.
"Meningkatnya kebutuhan penanganan korban, baik kekerasan fisik, psikis maupun seksual, memerlukan strategi yang komprehensif dan terkoordinasi dengan melibatkan berbagai instansi terkait," ujar Abdul Rahman.
Dijelaskan, ruang lingkup kerja sama meliputi penatalaksanaan pelayanan terpadu bagi korban kekerasan, khususnya dalam aspek medis dan psikologis. Integrasi ini diharapkan membantu korban memperoleh penanganan yang sesuai dengan kondisi dan kebutuhannya.
Dalam mekanisme yang disepakati, korban dapat mendatangi RSUD melalui Instalasi Gawat Darurat (IGD), baik secara mandiri maupun dengan pendampingan keluarga, masyarakat, petugas puskesmas, kepolisian, atau petugas UPTD Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA). Kemudian, setibanya di IGD, petugas medis akan melakukan triase untuk menentukan tingkat kegawatan dan prioritas penanganan. Selanjutnya, korban mendapatkan pelayanan sesuai Standar Prosedur Operasional (SPO) penatalaksanaan korban kekerasan.
Selanjutnya, setelah penanganan awal, korban dapat menjalani rawat inap, observasi, atau diperbolehkan pulang sesuai hasil pemeriksaan medis. Setelah pemeriksaan dan pengobatan, korban juga akan mendapatkan layanan konseling dari psikolog yang disediakan oleh DP3AKB Kota Baubau."Alur pelayanan tersebut memastikan penanganan tidak hanya berfokus pada pemulihan fisik, tetapi juga memperhatikan kondisi psikologis yang sangat memengaruhi proses pemulihan secara menyeluruh,"ungkapnya.
Lebih lanjut ditegaskan, dalam perjanjian tersebut, DP3AKB Kota Baubau bertanggung jawab melakukan advokasi dan sosialisasi pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, mendorong partisipasi masyarakat, serta menyelenggarakan pelatihan untuk meningkatkan keterampilan tenaga medis RSUD dalam penanganan korban.
Disamping itu, DP3AKB juga bertugas melakukan sosialisasi internal di lingkungan dinas dan UPTD PPA, serta menyediakan layanan konseling bagi korban dan keluarga melalui tenaga psikolog profesional.
Sementara , RSUD Kota Baubau bertanggung jawab menyiapkan fasilitas pelayanan terpadu, termasuk fasilitas komunikasi melalui telepon yang dapat diakses masyarakat. Rumah sakit juga menetapkan panduan dan SPO pelayanan, menugaskan tenaga medis, perawat, dan tenaga kesehatan terkait untuk mengikuti pelatihan, serta melaksanakan sosialisasi internal terkait tata laksana pelayanan korban kekerasan.
Kolaborasi ini jelas Abdul Rahman, 9menjadi bagian penting dari upaya memperkuat sistem perlindungan perempuan dan anak di daerah. Sinergi antara layanan perlindungan, tenaga psikolog, dan tenaga kesehatan diharapkan mampu menghadirkan penanganan yang lebih terpadu, aman, dan berpihak kepada korban.
Lebih dari sekadar pengobatan, kerja sama ini menegaskan pentingnya pendampingan psikologis, dukungan keluarga, dan keterlibatan masyarakat dalam proses pemulihan, agar perempuan dan anak korban kekerasan di Kota Baubau dapat memperoleh perlindungan dan perawatan yang dibutuhkan untuk kembali menjalani kehidupan secara aman dan b