KPU Sultra Gelar 'Rabu Berbagi' Seri XIX, Bahas Putusan MK Terkait Rekomendasi Bawaslu dalam Pilkada

Dipost Tanggal : 08-10-2026
Admin Lintas21
KPU Sultra Gelar 'Rabu Berbagi' Seri XIX, Bahas Putusan MK Terkait Rekomendasi Bawaslu dalam Pilkada
KPU Sultra dalam rabu berbagi

KENDARI — Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara kembali menyelenggarakan program edukasi hukum rutin bertajuk "Rabu Berbagi" Seri ke-XIX. 

Kegiatan yang berlangsung secara daring tersebut diikuti oleh jajaran pengawas dan anggota dari 17 KPU Kabupaten/Kota se-Sulawesi Tenggara.

Program "Rabu Berbagi" ini dirancang sebagai ruang diskusi sekaligus sarana edukasi hukum kepemiluan demi menghadirkan informasi yang akurat, transparan, serta terpercaya bagi publik.

Pada seri ke-XIX ini, acara dibuka langsung oleh Ketua KPU Provinsi Sulawesi Tenggara, Suprihaty Prawaty Nengtias. 

Topik utama yang diangkat membahas isu hukum krusial terkait dinamika penegakan hukum dalam Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada), yakni Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) No. 104/PUU-XXIII/2025 mengenai Penetapan Rekomendasi Bawaslu Terkait Pelanggaran Administrasi Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Bersifat Final & Mengikat.

Materi pemaparan disampaikan oleh Ketua KPU Kabupaten Buton Selatan, Hastun, dengan dipandu oleh Staf Pelaksana KPU Kabupaten Buton Selatan, Muh. Herdiawan Nur.

Turut hadir secara langsung dalam jajaran pimpinan KPU Sultra antara lain: Asril (Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan), Muhammad Mu’min Fahimuddin (Kadiv Perencanaan, Data & Informasi), dan Pejabat Struktural dan Pejabat Fungsional Ahli Madya KPU Provinsi Sulawesi Tenggara.

Dalam sesi penutup, Kepala Divisi Hukum dan Pengawasan KPU Sultra, Asril, menegaskan kembali pentingnya pemahaman terhadap keputusan MK tersebut. 

Menurutnya, Mahkamah Konstitusi memberikan penafsiran konstitusional yang semakin mempertegas kedudukan hukum dalam penanganan pelanggaran administrasi Pilkada.

"Putusan ini memberikan penafsiran konstitusional yang mempertegas penguatan kewenangan Bawaslu, harmonisasi hukum Pemilu dan Pilkada, serta implikasi penting bagi para penyelenggara pemilu," jelas Asril.

Melalui agenda diskusi berkala ini, KPU Sultra berharap seluruh jajaran penyelenggara di tingkat daerah memiliki pemahaman hukum yang solid dan transparan dalam mengawal tahapan Pilkada.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.