Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Majelis Kode Etik menggelar sidang pelanggaran disiplin terhadap enam Aparatur Sipil Negara (ASN) yang diduga melanggar ketentuan disiplin kepegawaian, Rabu (24/6/2026).
Sidang tersebut dilaksanakan sebagai tindak lanjut atas dugaan pelanggaran Pasal 4 huruf f Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil yang mengatur kewajiban ASN untuk masuk kerja dan menaati ketentuan jam kerja.
Dari enam ASN yang dipanggil mengikuti sidang, lima orang hadir memberikan klarifikasi di hadapan Majelis Kode Etik, sementara satu ASN tidak memenuhi panggilan. Terhadap ASN yang tidak hadir tersebut, pemerintah akan melayangkan pemanggilan kedua sesuai mekanisme yang berlaku.
Sekretaris Daerah Kota Kendari, Amir Hasan, mengatakan pelaksanaan sidang disiplin merupakan bagian dari upaya pemerintah daerah dalam menegakkan aturan dan meningkatkan profesionalisme aparatur sipil negara.
Menurutnya, pelanggaran terkait ketidakhadiran bekerja dan tidak menaati jam kerja merupakan persoalan serius yang dapat berdampak terhadap kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
“Sidang disiplin ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada ASN yang melakukan pelanggaran sehingga tidak mengulangi perbuatannya di kemudian hari,” ujar Amir Hasan.
Ia menegaskan bahwa setiap ASN memiliki tanggung jawab untuk menjalankan tugas dan kewajiban sesuai ketentuan yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan. Karena itu, pemerintah daerah akan terus melakukan pembinaan sekaligus penegakan disiplin secara konsisten.
Dalam sidang tersebut, para ASN yang terbukti melanggar disiplin berpotensi dikenakan hukuman disiplin berat sesuai tingkat pelanggaran dan hasil pemeriksaan majelis.
Pemerintah Kota Kendari sendiri terus memperketat pengawasan terhadap disiplin pegawai sebagai bagian dari upaya membangun budaya kerja yang profesional, akuntabel, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.