Kendari — Wali Kota Kendari, dr. Hj. Siska Karina Imran, SKM menghadiri rapat paripurna DPRD Kota Kendari yang digelar di ruang rapat paripurna DPRD Kota Kendari, Selasa (28/4/2026). Rapat tersebut mengagendakan penyampaian rekomendasi DPRD terhadap Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Wali Kota Kendari Tahun 2025 sekaligus penyerahan keputusan DPRD.
Rapat paripurna dipimpin oleh Ketua DPRD Kota Kendari, La Ode Muh Inarto, dan dihadiri oleh Wakil Wali Kota Kendari, unsur pimpinan serta anggota DPRD, Sekretaris Daerah, kepala OPD, staf ahli, camat lingkup Pemerintah Kota Kendari, hingga direktur Perumda.
Dalam sambutannya, Wali Kota Kendari menyampaikan bahwa penyampaian rekomendasi DPRD merupakan bagian dari kewajiban konstitusional sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019. Ia menegaskan bahwa rekomendasi DPRD menjadi dasar penting dalam penyempurnaan penyelenggaraan pemerintahan.