MUNA – Tim Buser Bharakati bersama Sat Intelkam Polres Muna berhasil mengungkap tindak pidana pencurian besi pagar Alun-Alun Kota Raha, Kabupaten Muna. Pengungkapan tersebut dilakukan setelah aksi pencurian menjadi perhatian dan viral di media sosial.
Dipimpin Kanit Unit Reaksi Cepat (URC) Aipda Asra, tim gabungan kemudian melakukan penyelidikan untuk mengidentifikasi pelaku. Hasilnya, polisi mengamankan dua orang terduga pelaku masing-masing berinisial II (30) dan JM (27).
Keduanya ditangkap pada Kamis (20/8/2026) sekitar pukul 20.30 Wita di dua lokasi berbeda. Terduga pelaku JM diamankan di wilayah Kelurahan Butung-Butung, sementara II ditangkap di rumahnya yang berada di Jalan Abdul Kudus, Kecamatan Katobu, Kabupaten Muna.
Kapolres Muna AKBP Indra Sandy Purnama Sakti melalui Kasi Humas Polres Muna Iptu Muhamad Juftri menerangkan, aksi pencurian tersebut terjadi pada Rabu (19/8/2026) sekitar pukul 03.00 Wita. Berdasarkan hasil penyelidikan dan bukti permulaan yang cukup, petugas kemudian mengarah kepada kedua terduga pelaku.
"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, kedua pelaku langsung ditangkap," kata Jufri, Jumat (21/8/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua terduga pelaku diduga memotong besi pagar Alun-Alun Kota Raha menjadi beberapa bagian untuk kemudian dijual kepada penimbang barang bekas. Dari pengungkapan tersebut, polisi turut mengamankan barang bukti berupa sejumlah besi pagar yang telah dipotong-potong dalam ukuran pendek.
Saat ini, kedua terduga pelaku telah diamankan di Polres Muna untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga masih melakukan pendalaman guna memastikan rangkaian peristiwa serta kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain dalam tindak pidana tersebut.