Kendari – Polda Sulawesi Tenggara (Sultra) menegaskan bahwa tidak ada penolakan terhadap laporan dugaan penipuan online yang diajukan seorang warga pada Jumat (7/2) pukul 13.00 WITA di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sultra.
Kabid Humas Polda Sultra, Kombes Pol Iis Kristian, S.I.K., menjelaskan bahwa pelapor awalnya datang ke SPKT Polda Sultra untuk melaporkan permasalahannya dan diterima oleh anggota piket SPKT. Setelah mendengar kronologi kejadian, petugas piket mengantar pelapor ke piket fungsi Kriminal Khusus (Krimsus) untuk mendapatkan konseling lebih lanjut, mengingat kasus tersebut berkaitan dengan dugaan penipuan online.
“Setelah menyimak kronologi peristiwa yang akan dilaporkan, untuk percepatan profiling pelaku dan efektivitas penanganannya, piket konseling Krimsus menyarankan pelapor terlebih dahulu mengecek resi pengiriman barang tersebut di salah satu jasa pengiriman terdekat. Setelah itu, pelapor diminta kembali ke Polda untuk dibuatkan laporan resmi,” jelas Kombes Pol Iis Kristian.
Setelah meninggalkan Polda, ditunggu-tunggu baik oleh Piket Jaga SPKT maupun piket konseling Krimsus, Pelapor tidak kembali lg ke SPKT Polda
seperti yang diharapkan . Belakangan diketahui bahwa yang bersangkutan justru melaporkan kasusnya ke Polresta Kendari, yang kini sedang ditindaklanjuti.
Kabid Humas menegaskan saran yang diberikan oleh piket konseling Krimsus semata-mata bertujuan untuk mempercepat proses profiling pelaku dan efektif penanganan laporannya, berdasarkan pengalamannya dalam menangani kasus serupa sebelumnya.
“Polda Sultra beserta jajaran siap menerima laporan atau pengaduan masyarakat selama 1x24 jam. Pimpinan Polda Sultra dan para Pejabat Utama (PJU) juga selalu mengingatkan seluruh anggota di titik-titik pelayanan agar memberikan pelayanan yang baik dan maksimal kepada masyarakat,” tambahnya.
Polda Sultra memastikan bahwa setiap laporan masyarakat akan diterima dan ditangani sesuai prosedur demi memberikan pelayanan yang maksimal.
Sebelumnya korban penipuan Krisna yang mera dirinya ditipu melapor ke Polsek Poasia. Beberapa jam menunggu, Krisna tidak mendapatkan pelayanan memuaskan. Aduannya ditolak dan diarahkan melapor ke Polda Sultra.
“Alasannya, tidak ada alat untuk cek itu handphone yang dibawa. Makanya saya disuruh ke polda,” sesalnya.
Di Polda Sultra, Krisna kembali mendapatkan perlakukan sama. Penyidik yang memeriksa Krisna justru tidak membuatkan aduan. Krisna malah diminta berusaha mandiri dan mencari sendiri barang hilang.
“Didapat lokasi handphone di pengiriman. Makanya aduanku tidak dibuat. Saya disuruh dulu cari sendiri di J&T, JNE, dan sekeliling,” bebernya.
Tidak puas dengan pelayanan polisi, Krisna pun berusaha sendiri. Ia kembali ke RSUD Kota Kendari dan mencari petunjuk pelaku yang membawa handphone tersebut. Ternyata ada salah satu ojol bernama Nandar yang membawa handphone tersebut ke Indomaret di Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Anaiwoi, Kecamatan Kadia, Kota Kendari.
“Itu ojol dia hanya terima orderan juga. Dia bawa ke Indomaret itu handphone. Yang pesan atas nama David. Ini petunjuk awal yang saya dapat,” bebernya.