Kendari - Selama bulan suci Ramadan 1446 Hijriah, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) sudah mengatur jadwal pendidikan sesuai Surat Edaran Bersama (SEB ) yang mengatur jadwal libur dan kegiatan belajar.
“SEB yang dikeluarkan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah, Menteri Agama, serta Menteri Dalam Negeri Nomor: 2 Tahun 2025 dan Nomor: 400.1/320/SJ tersebut ditindaklanjuti dan berlaku bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seluruh peserta didik,” ungkap Sekretaris Daerah (Sekda) Sultra H.Asrun Lio.
Asrun menjelaskan, berdasarkan edaran tersebut, libur menjelang Ramadan dimulai pada tanggal 27 dan 28 Februari 2025, kemudian berlanjut pada awal Ramadan yakni tanggal 3, 4, dan 5 Maret 2025.
"Surat edaran tersebut sudah jelas, seperti tahun-tahun sebelumnya. Menjelang bulan puasa, memang ada libur atau cuti bersama yang berlaku bagi sekolah-sekolah,” kata Asrun Lio.
Asrun juga menyebut, selama libur awal Ramadhan nanti kegiatan belajar akan dilaksanakan secara mandiri di lingkungan keluarga, tempat ibadah, dan masyarakat, sesuai dengan penugasan yang diberikan oleh sekolah, madrasah, atau satuan pendidikan keagamaan.
"Kemudian, pada 6 hingga 25 Maret 2025, proses pembelajaran kembali digelar di sekolah atau madrasah seperti biasa," ujarnya.
Adapun libur menjelang dan setelah Idul Fitri 1446 H ditetapkan pada tanggal 26, 27, dan 28 Maret, serta berlanjut pada 2, 3, 4, 7, dan 8 April 2025.
Asrun menambahkan, selama masa libur Idul Fitri, siswa diharapkan dapat memanfaatkan waktu untuk bersilaturahim dengan keluarga dan masyarakat guna memperkuat persaudaraan dan persatuan.
“Jadi, tidak ada libur panjang seperti puasa tahun-tahun sebelumnya. Libur hanya diberikan di awal dan akhir Ramadhan. Selama Ramadhan, sekolah akan melaksanakan pembelajaran tentang pendalaman agama,” imbuhnya.