"MENJAGA JARAK YANG ADIL"

Dipost Tanggal : 16-01-2026
Admin Lintas21
Amirudin (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara)

*Catatan Etik Penyelenggara Pemilu di Tengah Kedudukan Rangkap

Oleh: Amirudin (Anggota KPU Provinsi Sulawesi Tenggara & Anggota TPD DKPP) 

Pemilu yang demokratis tidak hanya ditentukan oleh hasil, tetapi juga oleh cara proses itu dijalankan. Kepercayaan publik terhadap pemilu sangat bergantung pada integritas para penyelenggaranya. Karena itu, etika menjadi fondasi utama dalam setiap tahapan penyelenggaraan pemilu.

Tantangan etik muncul ketika seorang penyelenggara pemilu berada dalam kedudukan rangkap. Situasi ini terjadi saat seorang anggota KPU Provinsi sekaligus menjalankan amanah sebagai anggota Tim Pemeriksa Daerah (TPD) pada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP). Dalam kondisi tertentu, pihak yang diperiksa dalam perkara etik dapat berasal dari KPU Provinsi atau KPU Kabupaten/Kota.

Pada titik inilah muncul kebutuhan untuk menjaga jarak yang adil—bukan untuk menghindari tanggung jawab, melainkan untuk memastikan bahwa proses penegakan etik tetap objektif, mandiri, dan profesional.

 

**Kedudukan Rangkap yang Sah, Namun Sarat Tanggung Jawab**

Keterlibatan unsur KPU Provinsi dalam TPD DKPP merupakan desain kelembagaan yang sah dan dibutuhkan. Kehadiran unsur ini memberikan pemahaman teknis dan konteks kepemiluan yang penting dalam pemeriksaan perkara etik.

Namun, harus diakui bahwa kedudukan rangkap tersebut juga membuka potensi konflik kepentingan. Konflik kepentingan tidak selalu berarti pelanggaran, tetapi merupakan situasi yang berpotensi memengaruhi objektivitas atau setidaknya menimbulkan keraguan di mata publik.

Karena itu, kesadaran atas potensi ini justru menjadi pintu masuk untuk memperkuat integritas, bukan melemahkannya.

 

**Etika: Tidak Cukup Adil, Harus Terlihat Adil**

 

Dalam penegakan etik, keadilan tidak cukup hanya ditegakkan secara prosedural. Ia juga harus terlihat adil. Persepsi publik menjadi bagian penting dari legitimasi penegakan etik.

Keputusan yang benar secara aturan dapat kehilangan makna apabila publik meragukan independensi prosesnya. Oleh sebab itu, standar etik penyelenggara pemilu menuntut kehati-hatian yang lebih tinggi dibandingkan standar hukum semata.

 

**Mewujudkan Asas Mandiri dan Profesional**

 

Menjaga jarak yang adil berarti menerjemahkan asas mandiri dan profesional ke dalam tindakan nyata, antara lain:

Pertama, bersikap terbuka terhadap potensi konflik kepentingan. Transparansi adalah dasar kepercayaan publik.

Kedua, mengundurkan diri dari pemeriksaan perkara tertentu (recusal) apabila terdapat hubungan struktural, kedekatan personal, atau potensi bias. Sikap ini bukan kelemahan, melainkan bentuk tanggung jawab etik.

Ketiga, memisahkan peran secara tegas. Saat menjalankan tugas di TPD DKPP, identitas sebagai anggota KPU Provinsi harus dilepaskan. Yang bekerja adalah penegak etika, bukan representasi institusi.

Keempat, berpegang pada fakta dan norma etik, bukan pada solidaritas atau afiliasi kelembagaan.

 

**Integritas Pribadi sebagai Penyangga Terakhir**

Tidak ada sistem yang sepenuhnya sempurna. Pada akhirnya, kualitas penegakan etik sangat ditentukan oleh integritas pribadi para penyelenggaranya. Ketika aturan memberi ruang tafsir, maka nurani dan tanggung jawab moral menjadi kompas utama.

Kesadaran bahwa setiap keputusan etik akan diuji oleh publik dan sejarah adalah pengingat bahwa jabatan adalah amanah, bukan sekadar kewenangan.

Menjaga jarak yang adil bukan berarti bersikap netral tanpa prinsip, melainkan menempatkan etika di atas afiliasi. Di situlah profesionalisme penyelenggara pemilu diuji.

Pemilu yang bermartabat hanya dapat lahir dari penyelenggara yang berani jujur, objektif, dan adil, termasuk kepada sesamanya sendiri.

 

*Disclaimer 

Tulisan ini merupakan pandangan pribadi penulis dan tidak mewakili sikap resmi lembaga mana pun.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.