Dinsos Kendari Tertibkan Anjal di Jalanan

Dipost Tanggal : 28-01-2026
Admin Lintas21
Dinsos Kendari Tertibkan Anjal di Jalanan
Penertiban yang dilakukan Dinsos Kendari

Kendari – Pemerintah Kota Kendari melalui Dinas Sosial kembali turun langsung ke lapangan untuk menertibkan aktivitas anak jalanan, gelandangan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan yang beroperasi di sejumlah titik lampu merah, Rabu (28/1/2026). Langkah ini dilakukan sebagai upaya penegakan Peraturan Daerah Kota Kendari Nomor 9 Tahun 2014 tentang Pembinaan Anak Jalanan, Gelandangan, Pengemis, dan Pengamen.

Penertiban berlangsung di beberapa lokasi yang selama ini dinilai rawan aktivitas jalanan, di antaranya lampu merah McD, lampu merah Pasar Baru, lampu merah PLN, serta kawasan Gerbang Batas Kota Kendari. Kegiatan ini berhasil menjaring 6 orang. 

Pelaksana Tugas Kepala Dinas Sosial Kota Kendari, Rukmana, S.Sos., M.M., mengatakan kegiatan tersebut tidak semata-mata bersifat penindakan, tetapi lebih mengedepankan pendekatan persuasif dan edukatif kepada para pelanggar perda.

“Kami turun ke lapangan untuk memberikan edukasi kepada anak jalanan, pengemis, pengamen, dan badut jalanan agar tidak lagi melakukan aktivitas di lampu merah. Ini bukan hanya melanggar perda, tetapi juga membahayakan keselamatan mereka sendiri dan pengguna jalan,” ujar Rukmana.

Ia menegaskan, Perda Nomor 9 Tahun 2014 secara jelas melarang aktivitas meminta-minta, mengamen, maupun atraksi jalanan di persimpangan dan ruang lalu lintas. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban melakukan pembinaan sekaligus penertiban secara berkelanjutan.

Dalam kegiatan tersebut, petugas Dinas Sosial mendata para pelanggar dan meminta mereka menandatangani surat pernyataan. Surat tersebut berisi komitmen untuk tidak mengulangi aktivitas serupa di lampu merah maupun lokasi terlarang lainnya.

“Setiap yang terjaring kami minta membuat surat pernyataan agar tidak mengulangi perbuatannya. Ini bentuk pembinaan awal. Jika masih ditemukan mengulangi, tentu akan ada langkah lanjutan sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

Rukmana menambahkan, keberadaan aktivitas jalanan di persimpangan tidak hanya menimbulkan persoalan sosial, tetapi juga berdampak pada ketertiban kota dan keselamatan lalu lintas.

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.