Kendari - Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE bersama Wakil Wali ( Wawali) Kota Baubau Ir Wa Ode Hamsinah Bolu, M.Sc menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Pencegahan Korupsi Pelayanan Publik Bidang Pertanahan dan Aset Barang Milik Daerah (BMD) Wilayah Sulawesi Tenggara yang diselenggarakan melalui kerja sama Komisi Pemberantasan Korupsi, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional, serta Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara di kantor Gubernur Sultra pada Kamis (07/05/2026).
Rakor yang dibuka langsung Gubernur Sultra Mayjend (Purn) Andi Sumangerukka tersebut merupakan bagian dari upaya transformasi layanan pertanahan dan tata ruang guna memperkuat tata kelola pemerintahan daerah yang lebih transparan, akuntabel, dan berdampak terhadap peningkatan perekonomian daerah.
Dalam kesempatan tersebut, Wali Kota Baubau H Yusran Fahim, SE menegaskan komitmen Pemerintah Kota Baubau untuk terus mendukung langkah-langkah pencegahan korupsi melalui penataan aset daerah yang tertib administrasi, legal, dan transparan.
Sedangkan untuk pengamanan aset daerah merupakan bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang baik sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan publik kepada masyarakat.
Melalui Rakor ini, diharapkan seluruh pemerintah daerah di Sulawesi Tenggara dapat semakin memperkuat koordinasi dan kolaborasi dalam penyelesaian berbagai persoalan pertanahan dan aset daerah, sehingga tercipta pelayanan publik yang profesional, efektif, dan berintegritas.
Sementara itu, terdapat sembilan paket kerja sama yang menjadi fokus utama dalam program tersebut yakni integrasi Nomor Induk Berusaha (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), integrasi layanan pertanahan dengan Mall Pelayanan Publik, percepatan pendaftaran tanah, percepatan penyusunan RDTR terintegrasi dalam sistem OSS, sensus pertanahan berbasis geospasial, integrasi KP2B/LP2B dalam RTRW, optimalisasi peran Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), pengembangan Zona Nilai Tanah (ZNT), serta konsolidasi tanah untuk pembangunan daerah.
Hadir dalam Rakor adalah kepala daerah se-Sulawesi Tenggara, jajaran Kantor Wilayah BPN, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, Ombudsman RI Perwakilan Sulawesi Tenggara, serta tim teknis dari KPK dan ATR/BPN.