Kendari, Lintas21.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Sulawesi Tenggara menetapkan pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 periode 2025-2030.
Penetapan tersebut dilaksanakan melalui Rapat Pleno Terbuka Penetapan calon terpilih pada Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra tahun 2024 periode 2025/2030, Kamis (6/2/2025) di Carlo Hotel Kendari.
Rapat pleno terbuka dipimpin langsung Ketua KPU Sultra Asril didampingi komisioner lainnya. Dalam rapat pleno terbuka itu, nampak pasangan Gubernur dan Wakil Gubernur Sultra terpilih, ASR-Hugua kompak mengenakan setelan kemeja putih dan celana hitam dengan songkok hitam.

Penetapan ASR-Hugua berdasarkan surat keputusan nomor 20/TL.02.7_BA/74/2025 tentang penetapan calon gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sulawesi Tenggara tahun 2025.
"Menetapkan pasangan calon gubernur dan wakil gubernur nomor urut 2, Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai gubernur dan wakil gubernur terpilih provinsi Sulawesi Tenggara," kata ketua KPU Sultra, Asril saat membcakan berita acara penetapan.
Asril menyampaikan dalam penetapan itu pasangan Andi Sumangerukka dan Hugua sebagai gubernur terpilih setelah meraih suara terbanyak di Pilkada Sultra 2024. Dengan perolehan suara 775.183 suara atau 52,39 persen dari kontestasi Pemilihan Gubernur (Pilgub) Sultra 2024.

Selanjutnya, Ketua KPU Sultra bersama komisioner lainnya menandatangani berita acara penetapan Gubernur dan wakil Gubernur Sultra terpilih. Kemudian pleno dilanjutkan dengan pembacaan keputusan KPU Sultra yang dibacakan langsung oleh ketua KPU Sultra.
Usai menetapkan calon terpilih, Ketua KPU Sultra menyampaikan banyak-banyak terimakasih kepada seluruh masyarakat Sultra yang telah menyukseskan pilkada 2024 dengan aktusias menyalurkan hak pilihnya ke TPS. Dimana, tingkat partisipasi pemilih Sultra pada Pilkada 2024 mencapai 81,33 persen tertinggi nasional.
Selain itu, apresiasi kepada Bawaslu yang terus membersamai KPU dalam melakukan tugas-tugas pengawasan. Sehingga KPU dalam melaksanakan tugasnya sesuai kewenangannya untuk menyukseskan pilkada 2024.

Kemudian, tak lupa dirinya menyampaikan terimakasi kepada TNI dan Polri yang turut membantu menyukseskan pilkada dengan melakukan penamanan, sehingga proses Pilkada berjalan aman dan kondusif.
"Selanjutnya, kami sampaikan terimakasih dan apresiasi kepada jajaran pemerintah provinsi terutama kepada Pj Gubernur Sultra yang terus mendorong terwujudnya pilkada yang aman, lancar dan kondusif. Terutama dorongan anggaran pelaksaan pilkada sehingga terlaksana dengan sukses," tuturnya.
Sementara itu, Gubernur Sulawesi Tenggara terpilih Andi Sumangerukka dalam sambutan perdananya usai ditetapkan oleh KPU, mengajak semua pihak untuk kembali bersama bersatu membangun Sulawesi Tenggara tanpa sekat.

“Kemenangan yang kami bersama pak Hugua raih ini adalah kemenangan kita bersama, artinya kemenangan seluruh masyarakat Sulawesi Tenggara. Dan kami mengucapkan banyak terima kasih atas kepercayaan yang diberikan pada kami berdua untuk memimpin Sultra 5 tahun kedepan,” ungkap ASR dalam pidato pertamanya setelah ditetapkan KPU.
Selain itu, ASR juga mengucapkan terima kasih kepada KPU dan Bawaslu yang telah menyelenggarakan kegiatan ini secara damai jujur dan adil
"Dan terima kasih kepada aparat keamanan TNI dan Polri yang telah melakukan kegiatan dan tugasnya dengan baik sehingga penyelenggara ini berjalan dengan baik," ujarnya.

Dirinya bersama Hugua mengajak seluruh masyarakat dan semua pihak untuk bersama-sama mendukung tugas Pemerintah Provinsi Sultra. Karean tugas gubernur dan wakil gubernur sebagai perwakilan pemerintah pusat tidak dapat berjalan tanpa dukungan masyarakat.
Diketahui, Pemilihan Gubernur Sultra 2024 diikuti empat pasangan calon, yakni Lukman Abunawas-Laode IDa, Ruksamin-L.M Sjafei Kahar, Tina Nur Alam-LM Ikhsan Taufik Ridwan, dan Andi Sumangerukka-Ir. Hugua.
Hasil pilkada sempat digugat oleh pasangan Tina Nur Alam-LM Ikhsan Taufik Ridwan ke Mahkamah Konstitusi (MK) melalui Permohonan Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU). Sayangnya, gugatan tersebut ditolak oleh MK karena pemohon tidak memiliki kedudukan hukum yang sah. ADV