Menuju "Desa Maju" Butuh Energi Perubahan

Dipost Tanggal : 13-08-2023
Admin Lintas21
Menuju
Syaifullah

Perkembangan Setiap Desa Tidak Sama

Kemajuan suatu daerah tidak terlepas dari pembangunan yang terjadi ditiap daerahnya. Desa sebagai lingkup pemerintahan terkecil dan akar perekonomian daerah telah diperhatikan perkembangannya sejak Indonesia merdeka. Namun, seiring perkembangan Indonesia rupanya angka Desa tertinggal justru semakin meningkat. Padahal jika dikapitalisasi jumlah desa di Indonesia kurang lebih 74.000 Desa, khususnya di Provinsi Sulawesi Tenggara berjumlah 1.908 desa yang tersebar di 15 Kabupaten, 209 Kecamatan dengan potensinya yang berbeda beda dan dapat menjadi kekuatan yang luar biasa yang akan menopang perekonomian pemerintah dan masyarakat Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki sumber daya alam yang berlimpah. 

Perbedaan tingkat perkembangan Desa disebabkan oleh perbedaan potensi yang dimiliki Desa. Desa Maju (Desa Pra-Sembada) adalah Desa yang memiliki potensi sumber daya sosial, ekonomi dan ekologi, serta kemampuan mengelolanya untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat desa, kualitas hidup manusia, dan menanggulangi kemiskinan. Sebuah Desa dikatakan mencapai tingkatan maju jika dinilai mampu untuk mengatasi permasalahan yang ada serta dihadapi atau diselesaikan Desa itu sendiri. Dalam menyelenggarakan pemerintahan Desa, yang terpenting adalah bagaimana pemerintah Desa mampu meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa dan mampu meningkatkan daya saing Desanya. Oleh karena itu, aparatur Desa dalam menjalankan pemerintahannya harus professional, inovasi dalam pembangunan, pelayanan kepada masyarakat maupun dalam melaksanakan pembangunan fisik serta yang lain. Tetapi kita harus ingat bahwa, inovasi tanpa regulasi bisa berbahaya karena bisa berdampak pada aspek hukum. Para kepala Desa dan juga perangkat Desa bisa mempercepat peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa, sekaligus peningkatan kualitas pelayanan publik, serta menjadi Desa Maju yang dapat mewujudkan keinginan atau kebutuhan masyarakat.

Bagaimana, Desa Yang Tertinggal Menjadi Desa Maju

Letak wilayah Desa dapat menentukan kemajuan sebuah Desa. Apabila lokasi suatu Desa berdekatan dengan daerah yang lebih maju, maka Desa tersebut akan ikut berkembang dengan seiring berjalannya waktu. Contoh rillnya Desa-Desa di wilayah Kecamatan Ranomeeto Kab. Konawe Selatan dari status Desa tertinggal, sekarang faktanya menjadi Desa Maju bahkan dapat menjadi Desa Mandiri, karena letak wilayah sangat dekat dengan Kecamatan Baruga Kota Kendari yang begitu pesat perkembangannya, begitupula contoh contoh kabupaten lainnya di Sultra. Desa yang maju memiliki kesejahteraan masyarakat yang baik, infrastruktur yang memadai, serta perekonomian yang berkembang dan berkelanjutan. Berikut beberapa syarat penting yang dapat mempengaruhi Desa untuk maju dan berkembang:

Pemerintahan yang baik, sangat penting dalam membangun Desa yang maju dan berkembang. Pemerintah Desa harus memiliki visi yang jelas, transparan, akuntabel, serta mengedepankan partisipasi masyarakat dalam pengambilan keputusan.

Infrastruktur yang memadai, seperti jalan, air bersih, listrik, dan lain-lain sangat penting untuk memudahkan akses masyarakat ke berbagai layanan dan aktivitas ekonomi. Infrastruktur yang memadai juga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat.

Pendidikan dan masyaraka yang baik, dapat meningkatkan kualitas sumber daya manusia di Desa. Pendidikan yang baik akan meningkatkan kemampuan dan keterampilan masyarakat dalam berbagai bidang, sedangkan masyarakat yang baik akan meningkatkan produktivitas masyarakat perdesaan.

Pemberdayaan masyarakat, melalui pelatihan keterampilan, pemberian modal usaha, serta akses pasar yang luas dapat meningkatkan produktivitas dan perekonomian masyarakat di Desa.

Pengembangan ekonomi lokal, Pengembangan ekonomi masyarakat seperti usaha pertanian, perkebunan, perikanan, peternakan, pariwisata, serta kerajinan tangan dapat menjadi sumber penghasilan bagi masyarakat di Desa. Pengembangan ekonomi masyarakat juga dapat memperkuat ketahanan ekonomi Desa.

Perlindungan lingkungan, sangat penting untuk menjaga keberlangsungan hidup masyarakat di Desa. Kondisi lingkungan yang baik dapat meningkatkan produktivitas sektor pertanian, perkebunan, peikanan, peternakan dan pariwisata di desa, serta mengurangi risiko bencana alam.

Keamanan dan ketertiban, adalah masyarakat penting untuk menciptakan lingkungan yang kondusif bagi masyarakat Desa yang maju dan berkembang. Keamanan dan ketertiban dapat menjamin kelancaran aktivitas ekonomi dan sosial di Desa.

Otonomi Desa Antara “Realita dan Harapan”

Lahirnya UU No. 6 Tahun 2014 tentang Desa, telah membuka peluang Desa untuk menjadi mandiri dan otonom. Otonomi Desa merupakan hak, wewenang, dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan pemerintahan dan kepentingan masyarakat berdasarkan hak asal usul dan nilai-nilai sosial budaya yang ada pada masyarakat untuk tumbuh dan berkembang mengikuti perkembangan desa tersebut. Adapun tujuan otonomi desa adalah upaya pemantapan otonomi desa dilakukan guna keberdayaan dan kemandirian masyarakat dalam pengelolaan pembangunan secara partisipatif, khususnya dalam upaya menurunkan angka kemisikinan di tingkat perdesaan. Keberadaan aparatur dan kelembagaan Desa diatur secara final dengan Peraturan Desa (Perdes), Peraturan Kepala Desa (Perkades), dan Keputusan Kepala Desa. Oleh sebab itu, tidaklah berlebihan jika uraian diatas disimpulkan bahwa desa itu “Otonomi Tingkat 3” dalam wilayah Negara Kesatuan Republlik Indonesia (NKRI). Muncul pertanyaan, Apakah masyarakat Desa telah merasakan atau menikmati Otonomi Desa? atau Otonomi Desa itu Semu belaka? karena kewenangan pemerintahan Desa disebut kewenangan Rekognisi  (mengurus potensi dan aset Desa) dan kewenangan Subsidaritas (pengambilan  keputusan berskala lokal Desa). 

Butuh Energi Perubahan, Perdesaan menjadi Desa Perkotaan

Sebagai pemerhati atau penggiat Pemerintahan Desa bahwa, Apakah Desa bisa menjadi perkotaan?, jawabannya sangat bisa, artinya perdesaan itu sendiri berubah menjadi perkotaan tanpa perlu penduduknya pindah ke kota. Desa Perkotaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat desa yang memenuhi kriteria klasifikasi Desa perkotaan. Sementara Perdesaan adalah status suatu wilayah administrasi setingkat Desa yang memenuhi kriteria klasifikasi Desa perdesaan. Di sisi lain semakin banyaknya Desa yang bertransformasi menjadi kota juga harus mendapat perhatian dan pengendalian agar tidak merusak tatanan lingkungan di perdesaan. Ketersediaan “fasilitas perkotaan” seperti fasilitas pendidikan, kesehatan dan kegiatan ekonomi yang merata sangat dibutuhkan oleh seluruh wilayah. Namun, dampak negatif yang sudah terjadi pada kota-kota besar yang sebelumnya sudah berkembang harus lebih diantisipasi, seperti antisipasi terhadap perubahan guna lahan, permukiman kumuh, krisis air bersih dan beberapa hal negatif lainnya. Potensi perkembangan wilayah yang terjadi di perdesaan memberikan dampak yang lebih baik terhadap kesejahteraan penduduk secara luas.

Harapan dari masyarakat dan Pemerintahan Desa agar pihak pemerintah kabupaten dan provinsi bersinergis merencanakan program kegiatan pembangunan Desa Perkotaan yang bersifat spot spot per-kabupaten tergantung kriteria klasifikasi Desa yang dijadikan Desa perkotaan baik lokasinya di kecamatan maupun di Desa dengan tujuan melakukan terobosan dan akselerasi (percepatan) dalam rangka menciptakan kesejahteraan dan kemakmuran masyarakat di wilayah perdesaan, khusus di wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara. Aamiin. **

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.