Kementerian ESDM Bekukan 106 IUP

Dipost Tanggal : 24-05-2026
Admin Lintas21
Kementerian ESDM Bekukan 106 IUP
Gedung ESDM

Jakarta - Sebanyak 106 izin usaha pertambangan (IUP) mineral dan batu bara (minerba) yang belum menyampaikan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) Tahun 2026 dibekukan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM). Perusahaan tambang PT Tonia Mitra Sejahtera (TMS) milik Gubernur Sulawesi Tenggara (Sultra), Andi Sumangerukka, dan PT Masempo Dalle (MD) milik Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin), Anton Timbang masuk dalam daftar pembekuan tersebut.

Meski demikian, Kementerian ESDM masih memberikan ruang perbaikan kepada seluruh pemegang IUP untuk melengkapi kewajiban administrasi mereka.

Direktur Jenderal (Dirjen) Minerba Kementerian ESDM, Tri Winarno menegaskan pembekuan dilakukan setelah Direktorat Jenderal (Ditjen) Minerba memberikan surat peringatan bertahap mulai dari SP1 hingga SP3.

“Kalau misalnya mereka belum menyampaikan RKAB sesuai waktunya, kita kenakan teguran 1, 2, 3, lalu diberikan sanksi pemberhentian sementara,” ujar Tri, Sabtu (23/5/2026).

Meski izin dibekukan, pemerintah masih membuka kesempatan bagi perusahaan untuk mengajukan RKAB 2026 dalam kurun waktu 90 hari. Jika hingga batas waktu tersebut kewajiban belum dipenuhi, Ditjen Minerba berwenang mencabut izin usaha pertambangan.

Tri menjelaskan, sebagian besar kendala yang ditemukan dalam pengajuan RKAB berkaitan dengan validasi sumber daya cadangan tambang. Selain itu, ada pula persoalan terkait kelengkapan tenaga kompeten hingga feasibility study (FS) yang belum sesuai ketentuan. Namun demikian, pemerintah tetap mengedepankan pendekatan pembinaan.

“Kalau masih memungkinkan dan hanya soal pemahaman, tentu bisa kita coaching,” tambahnya.

Kebijakan ini dinilai menjadi momentum penting bagi perusahaan tambang untuk memperkuat kepatuhan administrasi sekaligus meningkatkan standar pengelolaan usaha pertambangan yang profesional dan berkelanjutan di Indonesia, termasuk di Sultra yang dikenal sebagai salah satu daerah penghasil nikel terbesar nasional.

 

Gambar Lainnya
Baca Artikel Lainnya :
Artikel Terbaru

Jumlah Pengunjung

Copyright © 2021. Lintas21.com ~ Hak Cipta Dilindungi Undang-Undang.