Kendari, Lintas21.com - Ombudsman Republik Indonesia (ORI) Perwakilan Sulawesi Tenggara (Sultra) melakukan kunjungan ke Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) untuk memberikan pendampingan dan persiapan dalam rangka penilaian pelayanan publik tahun 2024 kepada DPMPTSP agar mendapatkan nilai yang baik, Rabu (20/3/2024).
Kunjungan rombongan Ombudsman RI Perwakilan Sultra yang dipimpin Kepala ORI Sultra Mastri Susilo diterima langsung Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Sultra Paringringi di kantornya.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sultra, Mastri Susilo mengatakan, seperti diketahui bahwa setiap tahunnya dilakukan penilaian pelayanan publik. Karena penilaian yang dilakukan selama ini, menurutnya hasilnya belum optimal, maka Ombudsman memberikan pendampingan kepada pemerintah daerah pemerintah provinsi maupun kabupaten kota dalam rangka untuk persiapan Penilaian Kepatuhan Pelayanan Publik tahun 2024.

Apalagi kata dia ada beberapa indikator aspek yang dinilai, olehnya itu pihaknya hadir cek untuk mengecek dan memberikan catatan-catatan yang perlu diperbaiki sehingga bisa diadakan perbaikan sebelum penilaian dilakukan. Direncanakan penilaian akan dilaksanakan pada Juni atau Juli mendatang.
"Untuk di Pemprov Sultra itu ada 4 Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang akan kita lakukan kunjungan pertama, DPMPTSP Sultra, Rumah Sakit Bahteramas, Dinas Pendidikan dan Dinas Sosial Provinsi Sultra. Harapan kami dengan adanya pendampingan ini itu bisa dilakukan perbaikan-perbaikan atas catatan-catatan yang Ombudsman berikan pada kunjungan. Sehingga penilaian yang akan kita lakukan itu benar-benar sudah dipersiapkan terkait hal-hal yang kita nilai," ujarnya.
Sementara itu, Kepala DPMPTSP Sultra Parinringi, SE, MSi mengatakan, di tahun 2023 pihaknya mendapatkan penilaian dengan nilai 71 dari Ombusman RI, walaupun itu masih berada dalam kategori sedang. Sehingga di tahun ini (2024) pihaknya berkomitmen untuk memperoleh kategori baik, kalau perlu sangat baik.

Untuk itu pihaknya telah banyak mengambil langkah-langkah setelah rapat koordinasi dengan Ombudsman yang dipimpin langsung Sekda Provinsi Sultra beberapa waktu lalu. Dimana saat itu ORI Sultra sudah menyampaikan apa-apa saja kriteria yang harus dilengkapi dan dibenahi guna mendapatkan penilaian dengan katergori baik atau sangat baik.
Olehnya itu, lanjut dia sebelum rombongan Ombudsman Sultra berkunjung ke kantor Dinas Penanaman Modal dan PTSP Sultra untuk melakukan penilaian dan pendampingan, pihaknya sudah mempersiapkan apa-apa yang dibutuhkan dalam rangkaian penilaian kepatuhan pelayanan publik tersebut.
"Alhamdulillah dari hasil pembinaan yang dilakukan oleh Ombudsman pada hari ini kekurangan kita itu sudah minor dan tidak terlalu minus mudah-mudahan apa yang direkomendasikan sebagai catatan dari teman-teman Ombudsman itu segera kita rampungkan mudah-mudahan kita bisa mendapatkan nilai 100 dalam penilaian nanti paling sedikit 98," ujarnya.

Menurutnya, angkai atau nilai yang diperoleh dari hasil penilaian Ombusman RI Perwakilan Sultra merupakan instrument untuk menentukan kategori pelayanan. Namun kata dia pemberian pelayanan publik terhadap Masyarakat terus menjadi perhatian serius jajarannya.
Apalagi DPM PTSP Sultra, beberapa kali mendapatkan pengehargaan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam hal transparansi pelayanan publik dengan rapor kategori hijau.
DIketahui, latar belakang dan urgensitas Survei Kepatuhan terhadap Pelayanan Publik adalah dalam percepatan reformasi birokrasi. Selain itu, guna menumbuhkan daya saing dan pemberdayaan aparatur pemerintahan supaya pelayanan publik lebih berkualitas. Kinerja pelayanan publik yang berkualitas pada akhirnya sangat strategis dalam menilai keberhasilan dalam otonomi daerah. Adanya reformasi birokrasi juga mendorong terwujudnya pelayanan publik yang sederhana, cepat, mudah, tidak birokratis, dan biaya yang terjangkau oleh masyarakat.
Adapun instrumen penilaian kepatuhan layanan yang digunakan tidak jauh dari standar pelayanan yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009, yaitu standar pelayanan, maklumat layanan, sistem informasi pelayanan publik, sarana, prasarana, dan fasilitas, pelayanan khusus, pengelola pengaduan, penilaian kinerja, visi, misi, dan moto pelayanan, atribut, dan pelayanan terpadu.
Adv