Bekasi - Badan Karantina Indonesia (Barantin) mendorong penggunaan iradiasi sebagai salah satu perlakuan karantina pada buah segar. Dengan iradiasi yang berstandar diharapkan komoditas buah segar Indonesia dapat diterima diberbagai negara yang mempersyaratkan.
"Jadi sudah banyak negara yang mempersyaratkan iradiasi sebagai modalitas fitosanitari ini sebenarnya, namun memang masih berproses dan ini baru pertama, kita harap ini bisa lancar sesuai standar," ungkap Sahat M Panggabean, Kepala Barantin saat melihat fasilitas iradiasi milik PT. Oneject Indonesia di Cikarang, Bekasi pada Selasa, 25 Februari kemarin.
Menurut Sahat, sistem perlakuan iradiasi untuk ekspor pangan segar sudah lama diinisiasi oleh Barantin, karena sudah sesuai juga dengan standar International Standards for Phytosanitary Measures (ISPM). Namun ketersediaan fasilitas tersebut belum banyak terdapat di Indonesia. Menurutnya, Barantin akan mendukung semua penyedia jasa iradiasi agar dapat memenuhi standar sehingga dapat membantu para eksportir untuk dapat tembus ke pasar luar negeri.
Beberapa ketentuan internasional mengenai perlakuan iradiasi untuk fitosanitari yaitu ISPM No. 28 tentang Phytosanitary treatments for regulated pests, ISPM No.18 tentang Requirements for the use of irradiation as a phytosanitary measure, dan Regional Standard Phytosanitary Measures (RSPM) No. 9 tentang Approval of Irradiation Facilities.
"Ini masih perlu beberapa tahap agar terstandarisasi Barantin, seperti perlu dilakukannya uji terap, dan beberapa tahapan lainnya," ungkap Sahat.
Proses Ekspor Buah Indonesia
Deputi Bidang Karantina Tumbuhan, Bambang yang turut mendampingi dalam kegiatan tersebut menyampaikan bahwa ekspor buah Indonesia ke berbagai negara saat ini melalui berbagai mekanisme karantina. Seperti buah manggis, salak, buah naga, pisang dan nanas segar yang di ekspor ke China menggunakan mekanisme kesepakatan bilateral atau protokol ekspor, yaitu penerapan system approach dan tanpa perlakuan karantina. Sedangkan berbagai jenis buah nusantara yang dikirim ke Timur Tengah, Eropa dan negara ASEAN tidak memerlukan persyaratan khusus, jadi hanya persyaratan sertifikat fitosanitari. Sedangkan akses pasar ke beberapa negara yang mempersyaratkan perlakuan, hingga kini belum dapat diproses karena belum adanya fasilitas perlakuan karantina untuk komoditas segar yang memenuhi persyaratan.
Dari data sistem Best Trust Barantin, diketahui bahwa selama awal tahun, yaitu pada Januari sampai menjelang akhir Februari 2025 ini terdapat lima jenis buah yang paling tinggi jumlah ekspornya, diantaranya adalah manggis, pisang, nanas, durian dan salak dengan total ekspor sebanyak 30.908 ton. Tujuan negara ekspornya adalah ke Cina, Malaysia, Uni Emirat Arab, Jerman, Belanda, Jepang, Singapura, Pakistan, Thailand, Hong Kong, Kanada, dan Kamboja.
Bambang menjelaskan bahwa mekanisme ekspor buah-buahan atau produk segar Indonesia meliputi tiga tahap. Pertama adalah permohonan pembukaan akses pasar dari National Plant Protection Organization (NPPO) oleh negara asal (Barantin), kedua adalah penyusunan pest risk analysis (PRA) oleh negara pengimpor yaitu negara tujuan ekspor, serta tahap ketiga adalah negosiasi dan kesepakatan persyaratan ekspor.
Iradiasi Untuk Perlakuan Ekspor Produk Segar
Menurut Bambang, bahwa pada tahap awal, perlakuan iradiasi pada produk segar akan diujicobakan pada mangga, buah naga dan salak yang akan diekspor ke Australia. Perlakuan iradiasi tersebut sebagai opsi, dan jika efektif mitigasi berbagai Organisme Penggangu Tumbuhan Karantina (OPTK) pada berbagai komoditas, maka tidak menutup kemungkinan akan juga membuka akses pasar untuk komoditas dan tujuan negara lainnya serta akan dikembangkan juga untuk komoditas impor. Metode perlakuan dengan radiasi pengion tersebut bertujuan untuk mematikan, mencegah perkembangan, membuat steril dan menginaktivasi kelompok OPT atau OPTK tertentu juga mencegah pertumbuhan tunas.
Lebih lanjut Sahat menyampaikan Barantin bersama dengan BRIN telah menginisiasi pemanfaatan fasilitas iradiasi di Indonesia khususnya Iradiator Gamma Merah Putih (IGMP) untuk keperluan fitosanitari ekspor buah mangga tujuan Australia sejak tahun 2017. Selain itu Barantin dan BRIN juga mendorong fasilitas iradiasi di Indonesia agar berpartisipasi dalam pemenuhan fasilitas untuk keperluan ekspor buah segar.
"Kami harap, dukungan dari semua pemangku kepentingan agar ekspor Indonesia makin banyak diterima oleh berbagai negara," pungkas Sahat. (*)